BK DPR Bantu Anggota DPR Susun Kebijakan Berbasis ‘Evidence Based Policy’

12-11-2021 / B.U.R.T.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah usai membuka Rapat Kerja BK DPR RI secara virtual di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021). Foto: Runi/Man

 

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai kehadiran Badan Keahlian DPR RI sangat membantu Anggota DPR untuk menyusun kebijakan berbasis evidence based policy (kebijakan berbasis bukti). Kebijakan berbasis bukti akan menjadi dasar yang akurat, komprehensif, obyektif dalam pengambilan keputusan dan sangat membantu dalam proses pembuatan kebijakan publik maupun Undang-Undang oleh Anggota DPR RI.

 

Dimyati mengungkapkan hal tersebut usai membuka Rapat Kerja BK DPR RI secara virtual dengan tema “Penguatan Dukungan Badan Keahlian yang Berorientasi pada Kebutuhan DPR RI melalui Sinergitas, Konsolidasi, dan Implementasi Bridging The Research to The Role and Functions of Parliament dan Evidence Based Legislative Policy Making” di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021).

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan kebijakan berbasis bukti di dalamnya harus mencakup pengetahuan dari pakar, hasil penelitian yang dipublikasikan, data statistik, bisa dikonsultasi dengan pemangku kepentingan, dan evaluasi-evaluasi kebijakan sebelumnya dapat dipertanggungjawabkan. Bukti pun harus bisa bersifat kualitatif dan kuantitatif.

 

“Fokus dari evidence based policy adalah menggambarkan bukti yang berasal dari riset untuk mempengaruhi pembuat kebijakan mengenai apa yang akan dikerjakan dan selanjutnya menghasilkan outcome kebijakan yang lebih baik. Evidence based policy mengadvokasi pembuat kebijakan untuk mengambil kebijakan dengan lebih rasional, teliti, dan menggunakan pendekatan sistematis,” jelas Dimyati.

 

Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, pada dasarnya terbentuknya Badan Keahlian saat itu,  guna membantu  memberikan beberapa pemikiran dan juga masukan, terkait beberapa subtansi-subtansi yang harus dicarikan dasar analisis indikatornya untuk menghasilkan bukti informasi bagi proses penyusunan kebijakan di Indonesia. Karena kebijakan itu merupakan wisdom (kebijaksanaan).

 

“Dengan demikian saya berharap BK DPR RI menjadi think thank yang merupakan supporting system Setjen beserta Anggota DPR RI dalam menghasilkan UU dan kebijakan publik yang memperhatikan kelompok rentan seperti perempuan, anak anak, lansia, disabilitas, masyarakat adat, serta peduli terhadap masyarakat di area 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar ) No one Left Behind,” pesan legislator dapil Banten I itu. (rni/sf)

BERITA TERKAIT
Kunjungan BURT ke DIY: Evaluasi Layanan Kesehatan Jamkestama
30-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan...
Layanan Keprotokolan Kedewanan di Bandara Radin Inten II Lampung Dipastikan Berjalan Optimal
26-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Tim Kunjungan Kerja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua BURT DPR...
DIPA 2025 Diserahkan, DPR Tegaskan Komitmen pada Rakyat
23-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusuma, memimpin rapat bersama Pimpinan Alat...
Rajiv: Perlu Koordinasi Agar Hak Protokoler DPR Tidak Mengganggu Masyarakat
04-12-2024 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Boyolali - Anggota DPR RI memiliki hak yang melekat, yang salah satunya adalah Hak Protokoler. Namun, terkadang, publik menilai...