KOMISI VI DPR PERTANYAKAN KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI DAN REVITALISASI BUMN
14-05-2009 /
KOMISI VI
Komisi VI DPR mempertanyakan program Deputi Meneg BUMN Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi terkait kebijakan dan program restrukturisasi BUMN yang dinilai tidak efisien dan produktif.
Hal tersebut mengemuka Komisi VI DPR mengadakan RDP dengan Deputi Meneg BUMN Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi M. Yasin, dan Direksi PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di Gedung Nusantara I DPR, Rabu (13/5).
“Kita juga meminta penjelasan terkait dengan pasca berakhirnya tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tugas dan ruang lingkup wewenang yang baru khusus terhadap PT. PPA yang bergerak dalam bidang restrukturisasi perusahaan-perusahaan BUMN,â€kata Ketua Komisi VI DPR Totok Daryanto.
Menurut Totok, banyak aset yang dimiliki PPA sangat produktif dalam jangka waktu panjang. “PPA tidak hanya berpikir bagaimana menjual aset secepat-cepatnya. Aset itu harus menjadi produktif tetapi juga melihat aset-aset yang prospektif,â€terangnya.
Totok menambahkan, PPA harus memberikan skala prioritas terhadap aset-aset tersebut. “Jadi banyak persoalan yang saya kira masih perlu penjelasan dari PPA, dan tidak cukup sekali pertemuan ini saja,†jelasnya.
Sementara, Azam Azman Natawidjana (F-PD) mengatakan, aset PPA merupakan aset yang produktif kedepannya. “Artinya PPA jangan sebagai transfer harga ketempat lain, BUMN saja yang langsung kesana, kenapa mesti melalui PPA,â€tanyanya,
Sementara Deputi Meneg BUMN Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi M. Yasin mengemukakan, Keputusan Meneg BUMN No.KEP-117/MBU/2005 tentang Pembagian BUMN yang Menjadi Tugas Pembinaan Masing-masing Deputi di Lingkungan Kementerian Negara BUMN adalah sebagai fungsi manajemen risiko, Yaitu salah satunya dalam hal rencana investasi BUMN.
Ia menambahkan terkait dengan privatisasi pihaknya telah melakukan kajian dan seleksi terhadap BUMN untuk dimasukkan dalam PTP. “Realisasi privatisasi 2001-2008, sebesar Rp 21,32 triliun dan US$ 653 juta untuk APBN. Sedangkan untuk perusahaan sebesar Rp 11,03 triliun,â€paparnya.
Dalam pertemuan tersebut, Direksi PT. PPA Boyke W. Mukijat menambahkan, terkait dengan tugas/ruang lingkup restrukturisasi dan/atau revitalisasi, telah terbit Peraturan Meneg BUMN No.PER-01/MBU/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Pedoman Restrukturisasi BUMN oleh PT. PPA.
Lebih jauh, Boyke menjelaskan, sampai saat ini PT. PPA telah mendapatkan surat tugas dari Meneg BUMN untuk menangani proses restrukturisasi/revitalisasi terhadap lima belas BUMN diantaranya penandatanganan perjanjian restrukturisasi terhadap satu BUMN yaitu PT. Merpati Nusantara Airlines.
Sehubungan tugas tersebut, lanjut Boyke, PT. PPA mempunyai wewenang dalam hal mengelola aset negara yang berasal dari BPPN setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN. Yaitu melakukan penjualan aset properti, saham dan piutang serta melakukan restrukturisasi atas aset saham dan piutang guna meningkatkan nilainya. (iwan)