Nusron Wahid: BUMN Sebaiknya Berprinsip ‘Business Judgement Rule’

17-11-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid (tengah) dalam acara Forum Legislasi 'BUMN Sekarat, Akankah RUU BUMN Jadi Penyelamat?', di Nusantara III, Selasa (16/11/2021). Foto: Oji/nvl

 

Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mengusulkan sebaiknya dalam peyusunan draft Rancangan Undang-Undang BUMN menggunakan prinsip business judgement rule. Dia pun menjabarkan dalam prinsip business judgement rule akan mengatur soal status kekayaan negara yang sudah dipisahkan dalam bentuk penyertaan modal suatu perusahaan negara atau daerah, termasuk perusahaan negara dan BUMN, masuk keuangan negara atau tidak.

 

Nusron menjelaskan, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam bentuk penyertaan ke dalam perusahaan negara, itu masuk kategori keuangan negara. Karena masuk keuangan negara maka, padanya ada pertanggungjawaban keuangan negara. Sehingga, BUMN menjadi objek pemeriksaan dalam arti domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

"Sehingga di dalam undang-undang ini, maka apa sikap dalam konteks temen-temen di DPR. Temen-temen di DPR mempunyai pendapat di Komisi VI, bahwa BUMN sebaiknya menggunakan prinsip business judgement rule, bukan menggunakan government judgement rule," papar Nusron dalam acara Forum Legislasi 'BUMN Sekarat, Akankah RUU BUMN Jadi Penyelamat?', di Nusantara III, Selasa (16/11/2021).

 

SAKSIKAN VIDEO TERKAIT : FORUM LEGISLASI DENGAN TEMA "BUMN SEKARAT, AKANKAH RUU BUMN JADI PENYELAMAT?"

 

Politisi dari Fraksi Golkar ini menjelaskan, jika masuk keuangan negara maka BUMN rentan oleh intervensi negara. Sehingga, tidak menutup kemungkinan ada campur tangan politik dalam setiap kebijakannya yang tentu saja sulit dielakkan.

 

"Akan rentan dalam konteks menjadi intervensi negara. Selama dia itu masih dalam kendala masuk rezim keuangan negara, di situ pasti akan ada campur tangan kekuatan politik, tidak terelakkan. Satu-satunya jalan untuk mengeluarkan daripada kepentingan politik itu, supaya BUMN itu murni berjalan sesuai dengan konteks mekanisme pasar maka harus ditarik supaya BUMN itu masuk ke dalam rezim kategori business judgement rule," ungkapnya.

 

Namun, menurut Nusron hal tersebut akan memicu pertanyaan, terutama, mengenai kehadiran negara pada sektor tertentu. Kemudian, terkait kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Maka itu di poin kedua, kata dia, akan ada dua pendekatan. Nantinya, akan dipisah mana BUMN yang menjalankan PSO, mana yang menjalankan bisnis murni. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...