Anggota DPR Harap Aspirasi Pemda Bali Dimasukkan dalam RUU HKPD

19-11-2021 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya saat mengikuti kunjungan kerja komisi XI DPR RI di Denpasar, Bali, (18/11/2021). Foto: Jaka/Man

 

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya berharap, sejumlah catatan aspirasi dari Pemerintah Daerah Bali dapat dimasukkan dalam RUU Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD). Setidaknya aspirasi tersebut bisa dituangkan kedalam bagian penjelasan atau melalui Peraturan Pemerintah (PP).

 

"Saya berharap catatan dari pemda dapat dituangkan di dalam RUU HKPD, agar keinginan yang disampaikan oleh pemda ini dapat terwujud. Tidak banyak catatan itu, karena teman-teman menganggap secara keseluruhan sudah cukup baik. Jika kita melihat dalam RUU HKPD ini penerimaan daerah dari pusat tidak ada yang turun. Justru dikemudian hari kalau situasi normal akan mendapat tambahan dalam bentuk DBH dan DID," ujar Agung Rai di Denpasar, Bali, (18/11/2021).

 

Legislator dapil Bali ini mengungkapkan, setidaknya ada beberapa catatan dari Pemda Bali, diantaranya, terkait dengan adanya batasan persentase maksimal belanja pegawai. “Sebaiknya, menurut mereka agar bisa dibuat fleksibel saja. Kalau mungkin dituangkan dalam UU atau di dalam bagian penjelasan agar bisa fleksibel di daerah-daerah tertentu," jelas Agung Rai.

 

Kemudian, lanjut Agung, ada beberapa daerah yang punya SDA agar diberikan kesempatan untuk mengelola sumber daya alamnya dengan tidak menggerus alam itu sendiri. Selain itu, terkait dengan Bali yang sangat mengandalkan pariwisata, agar di masa sulit akibat pandemi ini, pemerintah pusat segera men-support dalam bentuk subsidi atau mungkin dalam bentuk Dana Intensif Daerah (DID) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) sesegara mungkin diturunkan tanpa ada lagi pertanyaaan.

 

"Ini sangat penting dan perlu menjadi catatan di dalam UU HKPD ini, belum ada aturan terkait situasi-situasi kondisional seperti pandemi Covid-19 ini. Pemda tidak bisa mengandalkan hanya dari PAD, saya meminta agar masuk di dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah. Jangan hanya tercatat sebagai demokrasi ekonomi saja, tapi tidak termuat secara eksplisit," tutupnya. (jk/es)

BERITA TERKAIT
Pinjol di Masyarakat Capai Rp137 Triliun, OJK Diimbau Lebih Aktif Edukasi Masyarakat
21-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris menyoroti perkembangan pinjaman online yang semakin marak di masyarakat...
Fathi Apresiasi Kebijakan Penurunan BI-Rate untuk Dukung Stabilitas Ekonomi dan UMKM
16-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengesahkan kebijakan penurunan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi...
10 Tahun Defisit Melonjak, Pemerintahan Prabowo Harus Perbaiki Kinerja Ekonomi
15-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyebut Pemerintahan baru langsung mendapat beban yang cukup berat. Hal...
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...