Komisi XI Serap Aspirasi RUU HKPD di Bali
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari saat memimpin kunjungan kerja Komisi XI DPR RI di Gianyar, Bali, Kamis (18/11/2021). Foto: Novel/Man
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari menuturkan bahwa salah satu pilar dalam kebijakan Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) ialah harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hatari mengungkapkan hal tersebut saat memimpin Komisi XI DPR RI menyerap aspirasi maupun masukan terkait RUU HKPD dengan perwakilan Kementerian Keuangan, Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Bali, serta Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Nusa Tenggara Timur (NTT) di Gianyar, Bali, Kamis (18/11/2021).
“Bahwa konseptual rancangan undang-undang ini adalah harmonisasi belanja daerah antara pemerintah pusat dan daerah. Jadi harus dirumuskan bahasa undang-undang yang fleksibel dan terutama harapannya pemerataan (kesejahteraan di daerah), (dan) kesenjangan (antar daerah) jangan terlalu mencolok, tentu itu berdasarkan data dari masing-masing daerah," kata Hatari dalam sambutannya.
Perlu diketahui, RUU HKPD didesain untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
Politisi Partai NasDem ini juga menanggapi aspirasi dari Wakil Gubernur Flores Timur yang meminta agar formula Dana Alokasi Umum (DAU) mempertimbangkan luas laut dalam variabel luas wilayah di daerah NTT sebagai komponen kebutuhan fiskal daerah.
“Memang ketimpangan antar daerah masih terjadi, daerah (Indonesia) timur karena jumlah penduduk tidak sebanyak penduduk di Jawa yang potensi ekonominya juga besar, jadi yang wilayah timur jangan cemburu. Pemerintah pusat dengan segala kearifan (kebijaksanaan) akan memperbaiki itu," tutupnya. (nvl/sf)