RUU HKPD Dapat Tingkatkan Pemerataan Layanan Publik

23-11-2021 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menyerahkan pandangan Fraksi PDI-Perjuangan pada pembicaraan tingkat I terhadap RUU HKPD kepada Pemerintah di Gedung DPR.Foto: Tari/jk

 

Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa mengatakan pada prinsipnya Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) disusun sebagai upaya dalam menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. Supaya hubungan keuangan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

“Kebijakan yang diatur dalam RUU HKPD diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan publik, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian integral dari tujuan bernegara,” ucap Musthofa membacakan pandangan Fraksi PDI-Perjuangan pada pembicaraan tingkat I terhadap RUU HKPD dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan perwakilan pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

 

Musthofa menambahkan, tujuan utama disusunnya RUU HKPD ini ialah untuk mensinergikan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dalam meminimalisir ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan daerah.

 

“Dalam meminimalisir ketimpangan tersebut dilakukan melalui reformulasi dana alokasi umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih baik, sedangkan dana alokasi khusus (DAK) yang difokuskan untuk pencapaian prioritas nasional dan perluasan skema pembiyaan utang daerah,” imbuhnya.

 

Selain itu, legislator dapil Jawa Tengah II tersebut mengatakan, dengan disusunnya RUU HKPD diharapkan mampu menjawab amanat konstitusi bahwa otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara yakni dengan meningkatkan pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok NKRI.

 

Dengan begitu, pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai NKRI dilakukan melalui penyerahan sebagai urusan konkuren daerah. Hal ini diikuti dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang dilakukan melalui pemberian sumber pendanaan kepada daerah secara adil dan selaras dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

“RUU HKPD diharapkan bisa menyelesaikan tumpang tindih urusan konkuren (lawan bersaing) antara pemerintah pusat dan daerah, dengan instrumen pendanaan dari sisi belanja harus diterapkan belanja daerah yang berkualitas, tetap sasaran yang tidak menjadikan overlap untuk belanja K/L (kementerian/lembaga) antara daerah dan pusat,” tandasnya.

 

Musthofa menegaskan Fraksi PDI-Perjuangan secara konsisten mendukung upaya pemerintah dalam pembahasan RUU HKPD ini dan memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah bersedia mengakomodir masukan-masukan RUU HKPD sehingga dapat mewujudkan harapan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (mld,ah/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...