Rudi Hartono Bangun Minta Kementerian BUMN Jangan Setengah Hati Bubarkan BUMN Merugi
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono. Foto: Runi/rni
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku setelah mendapat paparan dari Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, menilai Kementerian BUMN dan PT PPA masih setengah hati untuk membubarkan perusahaan-perusahaan BUMN yang merugi, salah satunya Merpati Airlines. Rudi mendapati informasi, maskapai yang selama ini sudah tidak beroperasi tersebut tetap memiliki jajaran direksi dan pegawai.
“Merpati Airlines yang sudah tutup beroperasi selama ini, tetapi masih diadakan jajaran direksi dan komisarisnya. Bagaimana fasilitas kantor dan gaji dan lainnya? Perusahaan BUMN seperti Merpati ini tentunya membebani keuangan negara, dimana negara harus mengeluarkan biaya untuk mengurusi perusahaan BUMN yang sudah mati,” kata Rudi dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (26/11/2021).
Begitu juga dengan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas yang sudah tidak aktif beroperasi, tetapi masih memiliki karyawan dan direksi yang gajinya harus dibayar negara. Menurut Rudi, perusahaan BUMN yang seperti ini seharusnya segera ditutup dan dibubarkan. Ia meminta pemerintah dan Kementerian BUMN jangan setengah hati untuk membubarkan BUMN yang sudah tidak beroperasi, karena hanya membuat jebol keuangan negara.
“Ada juga BUMN Kontruksi PT Istaka Karya, sudah dalam tahap pembubaran tetapi masih mencari kontrak kerja ke pemda-pemda, dan mengerjakan proyek besar di pemda. Selanjutnya membuat mitra subkontraktor baru, tetapi kewajiban bayarnya akan sulit. Akhirnya subkontraktor ini datang ke DPR RI mengadukan nasibnya. Ini seperti yang dialami PT Barata Indonesia Persero. Itu semua akibat setengah hati mengambil keputusan pembubaran atau kurag cepat. Sehingga pihak di dalam perusahaan terus bermain,” kritik Rudi.
Politisi Partai NasDem itu meminta ketegasan Kementerian BUMN agar tujuh perusahaan persero yang dalam tahap pembubaran harus segera dibubarkan, sehingga tidak menimbulkan dampak dan kerugian baru bagi negara. Termasuk kepada sembilan perusahaan yang akan direstrukturisasi dalam penyusunan ulang sistem pengelolaan perusahaan, antara lain PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya, PT Barata Indonesia, hingga PT Industri Kapal Indonesia, agar Kementerian BUMN segera menentukan sikapnya.
“Dalam program restrukturisasi atau tata ulang ini, Menteri BUMN harus benar-benar menilai sisi prospek usaha perusahaan tersebut, juga menilai sisi kemampuan perusahaan, kemudian kinerja keuangannya selama ini sebelum direstrukturisasi. Dan juga sisi persepsi pasar terhadap sembilan perusahaan ini, apakah persepsi positif atau sebaliknya. BUMN yang juga harus dibenahi yaitu PTPN, yang mempunyai utang puluhan triliun kepada perbankan dan pihak asing. PLN yang utangnya tembus Rp500 triliun akibat salah kelola juga harus mendapat treatment. Apakah layak direstrukturisasi atau diberikan PMN oleh negara,” tandas Rudi. (sf)