Sebelum Peningkatan Teknologi, PT Barata Perlu Fokus ke Penyehatan Perusahaan

01-12-2021 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN ke PT Barata Indonesia, Gresik, Jawa Timur, Senin (29/11/2021). Foto: Ridwan/Man

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal meminta PT Barata Indonesia (Persero) untuk fokus ke penyehatan perusahaan sebelum melangkah ke arah peningkatan teknologi. Sebab, saat ini BUMN Manufaktur tersebut baru saja hadapi putusan voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

 

“Saya pikir hari ini (PT Barata) fokus dulu lah ke penyehatannya dulu. Kalau dia bisa sehat, tentu bisa berkembang lagi,” ujar Hekal saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN ke PT Barata Indonesia, Gresik, Jawa Timur, Senin (29/11/2021).

 

Meskipun demikian, Hekal menilai sejak didirikan pada zaman Belanda dengan nama NV Machinefabrik Braat pada 1901, teknologi yang digunakan perusahaan nasionalisasi ini masih tergolong tradisional. Karena itu, beberapa waktu belakangan, pemerintah bersama DPR telah menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membangun fasilitas teknologi terbaru. Termasuk,  PT Barata juga telah bermitra dengan perusahaan rekayasa asing untuk bisa serap teknologi.

 

“Yang kami dengar, PT Barata sedang bermitra dengan perusahaan Korea Selatan, dan itu tidak ada masalah. Yang penting kita harus serap teknologi, karena ke depan saingan ke depan murni teknologi engineering,” pesan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

 

Inovasi teknologi ini penting, agar PT Barata tidak hanya menjadi perusahaan penyuplai suku cadang saja. Padahal, suku cadang manufaktur saat ini dituntut untuk maju di saat pemerintah sedang giatnya untuk mengarah ke teknologi listrik, yaitu baterai, kendaraan listrik, dan sebagainya. “Sehingga, otomatis beberapa bagian daripada industri harus bisa berubah, dan Barata bisa memenuhinya,” tegas Hekal.

 

Diketahui, PT Barata Indonesia didirikan oleh pemerintah pada tahun 1971 berdasarkan PP Nomor 3/1971. Kegiatan usaha, terbagi menjadi dua, yaitu Manufaktur (foundry and metalwork peralatan industri dan komponen) dan Konstruksi (industri agro, minyak dan gas, sumber daya air, dan pembangkit listrik). Pandemi Covid-19 mengakibatkan perusahaan ini perlu melakukan restrukturisasi dikarenakan tingginya utang berdasarkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...