Komisi VI Minta Kejelasan PT Antam Rugi Rp159 Miliar pada LKTT 2021

03-12-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuariana. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuariana meminta kejelasan atas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang mencatatkan kerugian hingga Rp159 miliar pada Laporan Kinerja Tengah Tahun (LKTT) 2021. Sebab, menurut Nevi, emiten BUMN tambang emas dan nikel ini sebagai perusahaan terbuka dan pernah mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN). Sehingga, aspek transparansi dan profesionalisme keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Karena PT Antam ini kan perusahaan terbuka, bagaimana akhirnya tidak bisa mengatasi masalah yang timbul dalam perjalanan? Karena kita juga harus mempertanggungjawabkan uang negara yang sudah diberikan pada PT Antam,” jelas Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan jajaran Direksi PT Antam, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

 

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini menguraikan terjadi perubahan LKTT 2020 terpublikasikan pada 3 Agustus 2020 yang mencatat bahwa anak perusahaan PT Inalum ini mencatatkan keuntungan Rp84,82 miliar. Namun, dalam LKTT 2021, di mana disajikan kembali LKTT 2020 tersebut, ternyata PT Antam catatkan rugi Rp159,4 miliar.

 

Angka ini sekaligus mengkoreksi laporan sebelumnya yang mencatatkan laba bersih sebesar Rp 1,6 triliun pada Semester I-2020. “Nah ini bagaimana PT Antam berusaha mengatasi kerugian tersebut? dan tentu lagi-lagi kita tidak bisa memainkan bisnis ini karena Antam pernah mendapatkan PNM,” tegas Nevi.

 

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun menilai sebagian besar BUMN yang merugi karena salah tata kelola. Hal itu karena laba perusahaan dipakai untuk pembiayaan anak dan cucu perusahaan. “Saya tanya, PT Antam punya cucu perusahaan enggak? Bapak alirkan kemana laba dan rugi itu ke cucu perusahaan yang mana?” tanya politisi Partai NasDem ini.

 

Diketahui, dalam penjelasan Sekretaris Perusahaan PT Antam, Yulan Kustiyan, beberapa waktu lalu menjelaskan penyajian kembali LKTT tersebut untuk memenuhi kaidah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 8 yang diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan. PSAK 8 tersebut mengatur tentang peristiwa setelah periode pelaporan, di mana perusahaan membukukan peristiwa yang terjadi setelah tanggal pelaporan yang diselaraskan dengan laporan keuangan konsolidasian tahunan 2020 yang diaudit. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...