Komisi II Dorong BPN Sumbar Berinovasi Guna Permudah Kepemilikan Sertifikat Tanah

06-12-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Yagus Suyadi serta Kepala Kanwil BPN Sumbar Saiful beserta jajaran, di Kanwil Sumbar, Padang, Senin (6/12/2021). Foto: qq/Man

 

Kepemilikan status tanah di Provinsi Sumatera Barat berbeda dengan provinsi lain, di mana status tanah di Sumbar lebih banyak dimiliki oleh hak ulayat. Hak ulayat dalam arti tanah itu milik komunal, baik itu milik suku, kaum, desa, maupun kelomok. Namun belakangan ini sering terjadi pergesekan konflik dan sulitnya sertifikasi kepemilikan tanah antara masyarakat dengan kelompok Masyarakat Adat. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi oleh Kanwil BPN Sumbar agar mempermudah dan mempercepat kepemilikan sertifikasi tanah.

 

Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Yagus Suyadi serta Kepala Kanwil BPN Sumbar Saiful beserta jajaran, di Kanwil Sumbar, Padang, Senin (6/12/2021).

 

“Di Sumbar ini berbeda dengan provinsi lain di mana status tanah yang tidak dimiliki oleh provinsi lain adalah hak ulayat. Dimana tanah itu milik komunal milik masyarakat, apakah milik suku kaum milik desa dan lain sebagainya tentu ini harus bisa disiasati oleh BPN terhadap problema itu dan juga dalam rangka upaya yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tentang sertifikasi tanah,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

 

Guspardi juga mendorong agar Kanwil BPN Sumbar terus melakukan sosialiasi terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Pasalnya, kata Guspardi, berdasarkan pengalamannya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Program PTSL. “Saya mengundang para tokoh, saya diberi kesempatan oleh Kementerian ATR/BPN untuk melakukan sosialisasi, sehingga memang mereka mendapatkan informasi yang luar biasa,” kata Guspardi.

 

Guspardi mengusulkan bahwa bukti kepemilikan tanah itu tidak harus milik pribadi dan tidak selalu mengatasnamakan sertifikat, namun diharapkan adanya kepemilikan tanah atas nama suku maupun kelompok masyarakat dan tercatat di Kementerian ATR/BPN. Dengan pertimbangan, kata Guspardi, harus dibuat aturan/legalitas mekanisme baru untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap bukti kepemilikan tanah atas nama suku maupun kelompok berupa pencatatan.

 

“Ini tentu perlu juga dipikirkan dalam rangka jalan keluar mempermudah dan mempercepat yang menimbulkan kegairahan bagi masyarakat untuk melakukan sertifikasi tanah di Sumatera Barat,” tutup legislator dapil Sumbar II tersebut. Sebelumnya Kepala Kanwil BPN Sumbar Saiful menyampaikan sejumlah kendala dan masalah dalam Program PTSL. Salah satunya masih banyak para ninik mamak/pemangku adat setempat yang tidak mau ikut sebagai peserta dalam kegiatan PTSL. (qq/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...