Nusron Wahid Minta Komitmen Kemendag Terkait ATISA
Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid. Foto: Oji/Man
Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid meminta komitmen dari Menteri Perdagangan untuk terus meninjau implementasi ASEAN Trade in Service Agreement (ATISA) yang telah disepakati, guna memastikan tidak adanya perbedaan standardisasi.
“Saya mohon komitmennya kalau nanti ATISA ini diberlakukan. Kesepakatan ini memberikan penghormatan atau tidak antara standarisasi di negara kita dengan negara lain,” jelas Nusron dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan RI terkait rencana pengesahan ATISA di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Dijelaskan Nusron, dengan adanya ATISA maka berbagai sektor dalam bidang jasa yang terdapat di Indonesia diperbolehkan masuk ke negara-negara ASEAN, begitupun sebaliknya dengan negara-negara di ASEAN bisa masuk ke Indonesia. “Sebelumnya, standardisasi dan kualifikasi kemampuan kinerja Indonesia tidak diakui negara-negara lain. Seperti Indonesia yang tidak diakui standardisasinya oleh Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam,” ujarnya.
“Padahal Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) telah mengikuti standar dan kualifikasi telah sesuai dengan ketentuan internasional. Ini kekhawatiran kita, bahwa ini adalah bagian dari market label yang pada akhirnya kita akan menjadi kalah. Ujung-ujungnya devisa tidak bisa masuk ke kita tapi yang ada sebaliknya justru kita akan menjadi lahan market bagi mereka,” tandas politisi Partai Golkar itu.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino menilai, dengan adanya ATISA ini, perlu melihat dampak yang diuntungkan bagi Indonesia, karena untuk saat ini yang terpenting adalah kepentingan nasional. “Jangan sampai, bahwa Indonesia nantinya hanya dijadikan pasar oleh negara-negara di ASEAN maupun negara yang tergabung dalam ATISA ini,” pesan politisi PDI-Perjuangan ini.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi menyampaikan Indonesia akan merarifikasi Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN (ATISA). ATISA merupakan kelanjutan dari rencana masyarakat ekonomi ASEAN. Saat ini telah ada 4 negara yang meratifikasi perjanjian tersebut antara lain Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand. Diharapkan Indonesia dapat segera menyelesiakan ratifikasi perjanjian tersebut, karena potensi ATISA akan semakin memperluas akses pasar jasa negara yang ikut dalam perjanjian tersebut. Selain itu, pada ATISA juga diatur mengenai transfer teknologi.
Bukan cuma itu, implementasi ATISA juga akan berdampak langsung bagi ekonomi Indonesia. Termasuk berdampak bagi masyarakat. “Pemanfaatan ATISA akan memberikan dampak kesejahteraan masyarakat Indonesia sebesar 29,15 juta dollar AS, juga diyakini akan mengerek pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 0,004 persen dan akan menambah surplus perdagangan barang dan jasa Indonesia sebesar 702,9 juta dollar AS,” tutup Mendag. (rnm,dty/sf)