DPR Minta Pemerintah Tegas Dalam Mensikapi Penegakkan Hukum
Pemerintah dan perangkat lembaga negara dituntut untuk bersikap tegas bersama menegakkan hukum, bukan memberikan ruang aksi kekerasan atau anarkisme melanda masyarakat atas nama kebebasan dan demokrasi.
Hal ini diungkapkan Ketua DPR RI, Marzuki Alie dalam joint press statement pertemuan pimpinan lembaga negara, di Gedung Nusantara IV DPR, Senin (20/2).
Marzuki menilai, pengalaman menuju konsolidasi demokrasi yang berkualitas masih diwarnai adanya paradoks demokrasi dari nilai demokrasi konstitusional yang kita dambakan. “Sejumlah realitas menunjukkan masih ada kelemahan dalam berdemokrasi, salah satunya yakni masih adanya praktek kekerasan di masyarakat, pragmatisme-transaksional terutama pada pelaksanaan pemilu dan pemilukada,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Marzuki, untuk memperbaiki implementasi demokrasi di Indonesia, DPR RI tengah membahas RUU tentang perubahan Atas UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dimana masih ada beberapa hal yang harus disepakati dalam forum Panja (Panitia Kerja). Yaitu: ketentuan tentang parliamentary threshold, ketentuan konversi suara menjadi kursi, sistem pemilu yang hendak digunakan, dan terkait dengan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR RI.
Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian segenap para petinggi partai politik agar dapat mendorong tercapainya kesepakatan atas hal penting tersebut, sehingga hal-hal itu dapat segera terselesaikan selambat-lambatnya akhir Maret 2012 dan cukup waktu untuk dilakukan sosialisasi.
Marzuki berharap RUU tentang Pemilu yang sedang dibahas di DPR RI mempunyai kelebihan dibandingkan aturan main politik Pemilu 2009. Begitu juga dari segi kesiapan pelaksana pemilu diharapkan menutup celah-celah kekurangan praktik Pemilu 2009. Yakni pertama: memperbaiki sistem kependudukan dan pendaftaran pemilu (DPT), sehingga tidak ada lagi kekisruhan yang mengurangi kualitas pelaksanaan pemilu atau menjamin hak-hak politik pemilu. Kedua: menjamin sosialisasi pemilu yang lebih baik.
Berdasarkan identifikasi umum permasalahan dalam demokrasi dan pelaksanaan pemilu tersebut, inti yang harus diperhatikan untuk dibenahi adalah regulasi, aktor, dan kelembagaan partai politik, kata Marzuki seraya menambahkan ketiganya harus menjadi landasan pemikiran dalam memperbaiki demokrasi.
Dalam kaitan ini Marzuki mengharapkan di dalam penyusunan undang-undang pemilu perlu diperhatikan tentang time line untuk menghindari dan memastikan proses penyelesaian sengketa hukum yang terjadi pasca pemilu. Begitu juga dalam membangun demokrasi yang baik, selain perangkat undang-undang yang baik juga didukung oleh etika agar menghasilkan demokrasi yang lebih bermartabat dan mengarah kepada terciptanya konsolidasi demokrasi.(iw)/foto:iwan armanias/parle.