Komisi III Minta PPATK Lanjutkan Pemeriksaan 2000 Rekening Anggota Dewan

20-02-2012 / KOMISI III

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta tidak ragu dalam melakukan pemeriksaan terhadap rekening anggota DPR yang mencurigakan. Siapapun yang terindikasi melanggar peraturan dan perundang-undangan harus diproses secara hukum.

“Kami tidak ingin memproteksi dewan tapi kalau memang itu sedang dilakukan PPATK kami sangat berharap proses analisis dilakukan tidak dalam tempo yang lama dan segera diumumkan pada publik,” kata Ketua Komisi III Benny K. Harman dalam RDP dengan PPATK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/12).

Sebelumnya anggota Komisi III dari FPKS Aboe Bakar Alhabsy, mempertanyakan bagian laporan tentang temuan 2000 rekening anggota DPR mencurigakan ditutupi dengan spidol hitam. “Halaman 21 laporan ini terbaca juga oleh saya, ternyata tentang teman-teman DPR disebutkan. Tapi kenapa bagian ini dicoret, sekarang zaman keterbukaan jadi itu hak publik,” imbuhnya.

PPATK patut menjelaskan lebih jauh 2000 rekening mencurigakan itu apakah terkait anggota DPR di tingkat pusat atau di daerah. Bagi Benny K. Harman laporan  yang menyebut sebagian besar  transaksi dilakukan anggota Badan Anggaran itu, patut segera ditindaklanjuti karena menyangkut kepercayaan publik kepada dewan.

Menjawab hal ini Kepala PPATK M. Yusuf mengatakan proses analisis terhadap 2000 rekening mencurigakan tersebut masih berlangsung. “Kami tidak pernah berniat tidak transparan, kenapa kami coret dalam laporan karena tidak sinkron dengan pertanyaan tertulis yang diberikan. Temuan 2000 rekening anggota dewan tidak dalam kaitan menutupi tetapi masih analisis, masih dalam proses belum merupakan hasil,” paparnya.

Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil kemudian menegur Kepala PPATK agar dalam menyiapkan laporan lebih teliti, sehingga tidak perlu lagi mencoret bagian dari penjelasan yang sudah dipersiapkan.

Analisis PPATK Diabaikan Penyidik

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding mempertanyakan langkah PPATK menindaklanjuti total 1890 hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan yang telah disampaikan kepada penyidik. “Dari analisis yang telah disampaikan kepada Polri, KPK dan penyidik lain sepertinya PPATK hanya menunggu, kenapa tidak berupaya menanyakan sejauh mana tindak lanjut penyidikan,” tegasnya.

Pada bagian lain Nasir Djamil meminta penjelasan tentang tindak lanjut hasil analisis rekening mencurigakan yang dimiliki oleh aparat militer. Baginya permasalahan belum adanya regulasi yang mengatur penyampaian analisis PPATK yang melibatkan anggota TNI patut segera dicarikan jalan keluarnya.

Ketua PPATK M. Yusuf membenarkan saat ini masih melakukan pembicaraan dengan pihak terkait untuk menentukan pihak yang dapat menerima hasil analisis transaksi mencurigakan yang dilakukan anggota TNI. “Kami akan bertemu Panglima TNI untuk membahas hal ini,” jelasnya.

Terkait pemantauan hasil analisis, ia menyebut PPATK baru saja diperkuat instrumen PP no.50 tahun 2011 yang menegaskan pihaknya memiliki kewenangan meminta penjelasan kepada aparat penegak hukum yang menerima hasil analisis. Sejauh ini komunikasi sudah dilakukan dengan Polri dan KPK sehingga kedepan diharapkan setiap temuan dapat diketahui kenapa dihentikan atau tidak dilanjutkan penyidik. (iky)
 

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...