Komisi IX DPR RI Desak Askes Ikuti Ketentuan UU BPJS

28-02-2012 / KOMISI IX

 

Dalam rangka persiapan operasional BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI mendesak PT Askes (Persero) untuk mengikuti ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Termasuk ketentuan mengenai asset PT Askes (Persero) dan audit lengkap PT Askes (Persero) oleh akuntan publik dan BPK.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Direktur PT Askes (Persero) I Gede Subawa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX  Ahmad Nizar Shihab di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/2)

“Berkaitan persiapan operasional BPJS KesehatanKomisi IX meminta  PT Askes (Persero) untuk tidak mengambil langkah-langkah pengalihan asset, termasuk kepada Kementerian BUMN RI sebelum hasil audit keluar,” ujar Nizar.

Pada rapat yang dihadiri Dirut PT Askes (Persero) dan jajarannya tersebut, Nizar   meminta  PT Askes (Persero) melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri RI yang saat ini sedang melakukan program nasional Nomor Induk Kependudukan (NIK), dalam rangka persiapan pemberian nomor identitas tunggal kepada peserta BPJS.

Selain itu, Komisi IX DPR RI mendorong PT Askes (Persero) untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta Askes,  dengan memperjelas perjanjian kerjasama dengan Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK), memperluas Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) yang lebih lengkap, meningkatkan kuantitas dan kualitas Askes Center, dan meningkatkan disiplin karyawan PT Askes.

Sedangkan untuk menyelesaikan persoalan gugatan dari mantan karyawan PT Askes, Komisi IX DPR RI meminta PT Askes  untuk mengikuti  ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan menjamin hak-hak pekerja, termasuk upah berjalan dan menyampaikan laporan tertulis perkembangan kasus tersebut kepada Komisi IX DPR RI. Selanjutnya Komisi IX DPR RI akan mengagendakan rapat dengar pendapat  lanjutan untuk membahas permasalahan tersebut. (sc

BERITA TERKAIT
Hubungan Baik Indonesia-Malaysia Harus Jadi Dasar Penuntasan Kasus Penembakan PMI
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Surya Utama alias Uya Kuya, menyayangkan insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia...
Tidak Semua Jenis Serangga Aman Dikonsumsi, Kepala BGN Harus Hati-Hati Usulkan Wacana
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin meminta agar usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang...
Nurhadi Kecam Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam tragedi penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan...
Transformasi BP2MI Jadi Kementerian, Kurniasih Dorong Perlindungan PMI Lebih Maksimal
24-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong semakin baiknya perlindungan Pekerja Migran Indoensia (PMI) seiring perubahan...