Saan Mustopa Beri Dua Catatan Terkait Penyelenggaraan Pemilu 2024

24-01-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Geraldi/nvl

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memberikan dua catatan penting terkait soal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni mengenai efisiensi anggaran dan penetapan waktu pelaksanaan Pemilu. Hal tersebut disampaikan Saan saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

"Terkait soal Pemilu 2024, saya ingin menyarankan dua hal, pertama efisiensi anggaran. Karena memang KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp86 triliun untuk pemilu dan 26 triliun lebih untuk pilkada. Saya ingin nanti oleh KPU, Bawaslu dan DKPP terkait soal efisiensi anggaran, kita harus sama-sama menyadari bahwa situasi ekonomi kita (sedang) terdampak pandemi. Dan ini memang sulit dan bahkan menjadi salah satu fokus perhatian publik terkait soal anggaran ini,” kata Saan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

 

Politisi Partai NasDem itu menyatakan, masalah efisiensi anggaran menjadi penting dengan memahami kondisi atau realitas ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya, menurut Saan semua pihak juga harus memahami soal beban kerja dan kerumitan Pemilu 2024 yang akan datang tersebut.

 

"Soal kerumitan ini, kalau misalnya tidak ada Pilkada di tahun yang sama, maka ini tidak terlalu masalah. Namun karena ada Pilkada sehingga kita harus benar-benar meng-excercise secara detil, karena Pilkada memang tidak bisa di utak-atik. Ini yang menjadi problem. Kita memahami beban kerja penyelenggara pasti akan berat dan tingkat kerumitan Pemilu juga akan berat," tuturnya.

 

Catatan yang kedua, lanjut legislator dapil Jawa Barat VII itu, yaitu terkait dengan soal penetapan waktu pelaksanaan Pemilu. "Kita juga harus memperhatikan tentang efektivitas pemerintahan. Itu menjadi penting, karena di Pilkada ada petahan yang akan habis masa jabatanya," kata Saan.

 

Dikatakannya, pertimbangann terhadap dua hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas demokrasi dan kualitas dari Pemilu itu sendiri. "Sehingga output Pemilu bisa dirasakan kemashlahatannya oleh masyarakat," tutup Saan. (dep, adj/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...