Penetapan Jadwal Pemilu Jawab Ketidakpastian Demokrasi Prosedural di Indonesia
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda. Foto: Arief/nvl
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan penetapan jadwal pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024 menjawab ketidakpastian demokrasi prosedural tiap lima tahun sekali di Indonesia. Menurutnya, KPU telah menjalankan kewenangannya untuk menetapkan waktu pemungutan suara pemilu, yaitu Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Ini sekaligus untuk jawab berbagai ketidakpastian, sekaligus berbagai macam isu terkait dengan apakah 2024 akan dilaksanakan pemilu atau tidak,” jelas Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini dalam rekaman video yang diterima Parlementaria, Senin (24/1/2022).
Pasca penetapan ini, Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan hari pelaksanaan Pilkada 2024, di mana sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan pada November 2024. Meskipun demikian, Rifqi meyakini dinamika penetapan bulan Pilkada 2024 masih sangat tinggi, bisa tetap pada November atau dimajukan menjadi September 2024. “Namun, perubahan itu tentu konsekuensinya akan melahirkan perubahan norma yang tentu melalui perppu misalnya yang akan dikeluarkan presiden,” tutupnya.
Diketahui, pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Kemendagri, dan Bawaslu, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari "Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham, Senin (24/1/2022). (rdn/sf)