DPR Desak BRIN Tetap Libatkan Peneliti Lama Selama Proses Integrasi
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala BRIN dan Direktur Utama PT Bio Farma Persero. Foto: Jaka/nvl
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan Komisi VII mendesak Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko selama proses pengintegrasian lembaga dan kementerian ke dalam BRIN agar tetap memberdayakan para peneliti dan ilmuwan yang selama ini menjadi periset, peneliti dan perekayasa. Serta, melanjutkan riset dan hal-hal strategis lainnya yang sudah dilakukan.
Demikian disampaikan Eddy sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala BRIN dan Direktur Utama PT Bio Farma Persero dalam rangka agenda penjelasan proses integrasi LBM Eijkman dan PP IPTEK, penjelasan perkembangan vaksin Merah Putih dan penjelasan atas rencana produksi vaksin BUMN, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
“Komisi VII DPR RI mendesak Kepala BRIN Republik Indonesia untuk memiliki grand design pencapaian visi IPTEK Indonesia sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia dan kemudian mengkomunikasikan kepada pemangku-pemangku kepentingan terkait,” sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Tak hanya itu, Eddy menyatakan Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) untuk memastikan penyelesaian Vaksin Merah Putih sesuai dengan tenggat waktu di Kuartal IV tahun 2022. Selanjutnya, Komisi VII DPR RI juga mendesak Kepala BRIN RI untuk tidak menggunakan anggaran pada pos yang belum disetujui dalam pembahasan anggaran BRIN T.A 2022.
Poin berikutnya, Eddy menuturkan Komisi VII akan mendalami pengintegrasian lembaga dan kementerian riset ke dalam BRIN dengan membentuk Panja Kelembagaan dan Hilirisasi IPTEK. Komisi VII meminta Kepala BRIN menyampaikan data terkait Lembaga dan Kementerian yang telah dan belum mengalihkan penelitinya ke BRIN beserta aset dan kelengkapan lainnya dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI.
Selain itu, Eddy menyatakan Komisi VII mendesak Kepala Badan BRIN Laksana Tri Handoko beserta jajaran BRIN untuk mempercepat proses pengembangan dan produksi Vaksin Merah Putih sesuai standar yang berlaku yang dilakukan oleh BRIN. Serta, tandas Eddy, BRIN harus memenuhi target penyelesaian produksi Vaksin Merah Putih di kuartal IV tahun 2022.
“Poin terakhir, Komisi VII DPR RI meminta Kepala BRIN dan Direktur PT Bio Farma untuk menyampaikan jawaban secara tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan selanjutnya disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat pada tanggal 1 Februari 2022,” pungkas Eddy. (pun/sf)