Nevi Zuairina Minta Prioritas Pemenuhan Minyak Goreng Dalam Negeri Sebelum Ekspor

25-01-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. Foto: Geraldi/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta ada prioritas dari pemenuhan minyak goreng dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Menurutnya, jumlah komoditas belakangan ini cenderung meningkat dibanding tahun 2014 yang sebesar 9,60 liter/kapita/tahun (belum termasuk konsumsi di luar rumah tangga seperti konsumsi oleh hotel, restoran/rumah makan, katering, dan lembaga. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa komoditas yang memiliki andil cukup besar dalam pengeluaran konsumsi masyarakat (0,1 persen) setelah perhiasan emas (0,26 persen) dan cabai merah (0,16 persen).

 

Hal tersebut disampaikan Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022) lalu. “Selain itu, kebutuhan akan salah satu sumber omega 9 ini juga cenderung meningkat setiap tahunnya. Proyeksi tingkat konsumsi minyak goreng pada tahun 2019 sebesar 10,86 liter/kapita/tahun,” kutip Nevi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).

 

Diketahui, RDPU tersebut mengundang GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia), AIMNI (Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia), GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia ) dan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) untuk membahas tingginya harga minyak goreng.

 

“Selama ini, proporsi serapan minyak goreng dalam negeri memang lebih kecil dari luar negeri sekitar 34 persen. Dengan tingginya harga pasar dunia, ekspor memang sangat menjanjikan ditambah lagi kelangkaan stok dunia. Tapi kebutuhan dalam negeri jangan sampai diabaikan sehingga mengorbankan mahalnya minyak goreng dalam negeri,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Berdasarkan data dari sejumlah asosiasi perkelapasawitan, total produksi CPO pada tahun 2020 mencapai 51,58 juta ton. Sebanyak 34 juta ton (66 persen) diekspor dan 17,34 juta ton (34 persen) terserap di dalam negeri. Nevi memaparkan, bahwa pendistribusian minyak goreng dari produsen hingga ke konsumen akhir di 34 provinsi di Indonesia dapat melibatkan 3 sampai 7 pelaku kegiatan perdagangan.

 

“Pola utama distribusi perdagangan minyak goreng nasional adalah Produsen–Distributor–Pedagang Eceran–Konsumen Akhir dengan MPP (Margin Perdagangan dan Pengangkutan) total sebesar 17,41 persen yang mengindikasikan bahwa secara nasional kenaikan harga dari produsen hingga ke konsumen akhir berdasarkan pola utamanya adalah sebesar 17,41 persen,” terangnya.

 

Nevi mendorong kepada para asosiasi untuk mendorong stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Situasi yang sangat mengkhawatirkan, meskipun pemerintah sudah menjanjikan 250 ribu ton ketersediaan tiap bulan, namun masyarakat melakukan panic buying dengan memborong minyak goreng dengan harga Rp14.000.

 

Bahkan menurutnya, situasi pasar dunia, harga CPO (crude palm oil) semakin tidak terkendali akibat Indonesia akan membatasi ekspor minyak sawit. Ini menunjukkan, bahwa Indonesia semestinya menjadi pemeran penting dalam perdagangan dunia pada komoditas minyak sawit ini, meskipun selama ini kita menjadi olok-olok terkait produk sawit yang mengganggu kesehatan dan lingkungan oleh masyarakat Eropa.

 

“Saya menekankan kepada pemerintah, agar kebijakan pemerintah ini dapat berdampak jangka panjang dalam persoalan minyak sawit ini. Dengan harga Rp14.000, ternyata memicu gejolak perilaku masyarakat terutama masyarakat yang memiliki kemampuan daya beli. Bagaimana masyarakat yang tidak mampu beli?” tanya Nevi.

 

Berdasarkan informasi yang ia kumpulkan, meskipun harga Rp14 ribu ditentukan pemerintah, ada titik-titik tertentu stok minyak goreng tidak ada. Ini artinya, ada situasi yang tidak terkendali dalam harmonisasi supply dan demand. Bahkan beberapa supermarket pun memanfaatkan situasi untuk mendapat harga minyak goreng Rp14 ribu, mesti beli produk lain dulu sebesar Rp50 ribu, meskipun pemerintah dengan cepat menangani hal ini.

 

“Saya menyarankan, operasi pasar di titik-titik masyarakat yang memiliki daya beli rendah harus dilakukan pada harga minyak goreng Rp14 ribu. Selain menjamin adanya stok yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan syarat maksimal pembelian, juga meningkatkan ketepatan sasaran pemenuhan kebutuhan masyarakat,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II ini. (hal,dep/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...