Penambangan Pasir Laut Punya Nilai Tambah bagi Pendapatan Negara
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Foto: Munchen/Man
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyampaikan, penambangan pasir laut merupakan salah satu kegiatan strategis bagi suatu daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan material pembangunan infrastruktur dan kawasan industri. Menurut Dony, terpenuhinya kebutuhan bahan material timbunan pada wilayah reklamasi di kawasan industri strategis termasuk perluasan area dermaga atau pelabuhan yang saat ini dikembangkan pemerintah tentunya akan mendongkrak pendapatan masyarakat di kawasan pesisir.
"Kegiatan penambangan pasir laut dapat memberi nilai tambah bagi daerah dan negara berupa peningkatan pendapatan devisa melalui PNBP dan pajak dari kegiatan penjualan dalam negeri dan ekspor pasir laut," kata Dony dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia terkait pasokan batubara untuk industri semen dan tata niaga semen di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Selain manfaat ekonomi tersebut, sambung Dony, kegiatan penambangan pasir laut tidak bisa dipisahkan dengan isu lingkungan yang mengiringinya. Sehingga pada tanggal 15 Februari 2002 diterbitkan keputusan bersama Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penghentian sementara ekspor pasir laut, serta diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengendalian penambangan pasir laut.
"Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, isu terkait kegiatan penambangan pasir laut dan ekspor pasir laut semakin mengemuka. Dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan laut," ujar Dony.
Politisi PDI-Perjuangan itu juga menyampaikan, terkait dengan hal tersebut Kementerian KKP telah menerbitkan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada KKP, dimana didalam mengatur tarif atas PNBP dan berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut untuk kegiatan pemanfaatan pasir laut, serta ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Kepmen kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2001 tentang harga patokan pasir laut dalam perhitungan tarif atas jenis PNBP.
Dony menambahkan, sedangkan di dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba disebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat, dimana untuk izin penambangan batuan atau dalam hal ini pasir laut diberikan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) oleh Kementerian ESDM.
"Pengaturan terkait perizinan kegiatan penambangan pasir laut dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja maupun perizinan berusaha berupa pemberian SIPB di dalam Undang-Undang tentang Minerba menimbulkan ketidakpastian mengenai kewenangan pemberian perizinan untuk kegiatan penambangan pasir laut," ucap legislator dapil Jawa Barat IX tersebut.
Selain itu, lanjut Dony, terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2001 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada KKP dan PP Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM memperlihatkan adanya penarikan PNBP oleh dua kementerian ini pada jenis kegiatan yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Minerba KESDM memaparkan tentang kebijakan penambangan pasir laut serta potensi sumber daya dan proses pemanfaatan pasir laut bagi perekonomian nasional. Dijelaskannya, tentang komunitas pasir laut memang diatur didalam UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, di mana butir-butir penting nya adalah untuk kepentingan nasional pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan DPR RI menetapkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri. (dep/sf)