KOMISI VI DPR SETUJUI DANA STIMULUS DEPARTEMEN PERDAGANGAN RI
19-05-2009 /
KOMISI VI
Ketua Komisi VI DPR Totok Daryanto (F-PAN) mengatakan, program stimulus fiskal tahun 2009 yang dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Departemen Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Departemen Perdagangan RI sebesar Rp 335 Miliar.
Demikian kesimpulan yang disampaikan Ketua Komisi VI Totok Daryanto yang didampingi Wakil Ketua Komisi VI Agus Hermanto (F-PD) saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu, di Gedung Nusantara I DPR, Selasa (19/5).
“Yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur perdagangan (pasar tradisional) sebesar Rp 215 Miliar dan pembangunan gudang sebesar Rp 120 Miliar, alokasi anggaran tersebut bersifat final,†ujar Totok.
Komisi VI DPR juga berpendapat, manakala dalam pelaksanaan terdapat ketidaksiapan atau kesalahan dalam perencanaan dimungkinkan untuk dilakukan penundaan dan pembatalan dengan memperhatikan aspek-aspek kelayakan, efisiensi, efektivitas dan prinsip-prinsip good govermance.
Selain itu jelas Totok, DPR juga meminta Departemen Perdagangan untuk berkordinasi dengan instansi yang terkait, baik di pusat maupun di daerah dalam pembangunan pasar-pasar tradisional sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Dalam kesempatan tersebut, Totok Daryanto meminta agar pemerintah terus memonitor implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Namun demikian, kata Totok, masih diperlukan informasi tambahan terkait dengan data dan dokumen kelengkapan (proposal) dan kesiapan pemerintah/daerah dalam melaksanakan Program Stimulus Departemen Perdagangan.
Komisi VI DPR juga mendorong pemerintah agar membuat program dan kebijakan yang terkait dengan kinerja ekspor perdagangan luar negeri dalam upaya mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang berakibat pada menurunnya kinerja ekspor nasional. Sedangkan untuk Perdagangan Dalam Negeri, kata Totok, Komisi VI mendorong kepada pemerintah agar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dalam upaya membangun sistem pasar lelang agro. “Sehingga terjadi keterkaitan antara pasar induk, pasar penunjang dan sistem pergudangan,†kata Totok seraya menambahkan agar dapat meningkatkan kualitas produk pertanian.
Sementara itu, Direktur Jenderal PDN Departemen Perdagangan RI, Subagyo menjelaskan, dasar penetapan usulan kabupaten untuk memperoleh dana stimulus ini terutama daerah yang bersangkutan harus mengajukan proposal. Kemudian proposal ini tentunya dilengkapi dengan penjelasan, antara lain latar belakang kenapa diperlukan pasar tersebut. Kemudian tujuannya dan potensi daerah tersebut seperti apa, spesifikasi pasar yang akan dibangunnya seperti apa.
Lebih jauh Subagyo menjelaskan, ada surat pernyataan atau keterangan mengenai ketersediaan lahan dimana pasar tersebut akan dibangun. “Dipastikan lahan ini sudah memiliki sertifikat dan tidak ada sengketa,†jelasnya.
Satu hal yang sangat penting, kata Subagyo, yaitu kesiapan pemerintah daerah di dalam menyiapkan dana pendampingan melalui APBD dari daerah yang bersangkutan. “Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah harus melengkapi anggaran yaitu harus dipersiapkan RAB-nya, gambar dari konstruksi pasar itu sendiri dan dilengkapi dengan sertifikat tanah yang tidak bermasalah serta rekomendasi dari Dinas Perindag setempat,†ujar Subagyo.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu berharap, visi untuk membangun dan memperdayakan pasar tradisional bisa sama-sama dapat diwujudkan mulai dari melakukan koordinasi dan menyusun visi bersama yang lebih baik.
“Saya siap melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau salah satu lokasi pasar bilamana diperlukan,†ujarnya.
Standard Nasional Indonesia (SNI)
Menyinggung masalah Standard Nasional Indonesia (SNI), Totok Daryanto meminta kepada pemerintah agar melakukan pembinaan dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang mengeluarkan atau mengedarkan barang-barang yang tidak memenuhi SNI yang telah ditetapkan.
“Karena masih maraknya peredaran barang yang tidak memenuhi SNI Wajib, seperti besi-besi beton dan baja, kami minta pemerintah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakkan hukum,†tegas Totok.
Sementara itu, Anggota Komisi VI Azam Azman Natawidjana (F-PD) mengatakan, SNI itu dilindungi dan pelaksanaannyapun diawasi, kemudian pelanggarannya dihukum. “Itu urutannya begitu,†kata Azam.
Azam juga menanyakan sampai mana kewenangan Departemen Perdagangan dari hilir sampai hulunya. Karena menurutnya, di daerah Jawa Timur dan daerah lainnya masih beredar besi-besi ‘banci’. “Jadi untuk meningkatkan kewibawaan pemerintah, SNI ini perlu kita tegakkan, dan DPR juga harus terus mengawasi, karena kalau bukan kita yang berada di DPR yang mengawasi, siapa lagi,†tegas Azam.(iwan)