Komisi II Inginkan Anggota KPU Bersedia Mundur Jika Tidak Mampu
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan proses and proper test anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi II menginginkan para calon KPU bersedia mengundurkan diri, jika merasa dan dianggap tidak mampu dalam menjalankan tugasnya.
“Biasanya mereka tidak mau mundur hingga akhir periode, walaupun dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya,” kata Abdul Malik Haramain anggota Komisi II dari F-PKB, di Gedung Nusantara DPR RI, Senin (19/3).
Komisi II DPR melakukan proses fit and proper test anggota KPU dan Bawaslu tanggal 19-21 Maret 2012.
Sebanyak 14 calon anggota KPU akan mengikuti fit and proper test yaitu Arief Budiman, Ari Darmastuti, Enny Nurbaningsih, Evie Ariadne Shinta Dewi, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Navis Gumay, Hasyim Asy'ari, Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Mohammad Adhy Syahputra Aman, Mohammad Najib, Sigit Pamungkas, Zainal Abidin.
Sedangkan, sebanyak 10 Calon anggota Bawaslu akan mengikuti fit and proper test yaitu Daniel Zuchron, Endang Wihdatiningtyas, Luky Djuniardi Djani, Muhammad, Nasrullah, Nelson simanjuntak, Pramono Ubaid Tantowi, Razaki Persada, Refly Harun, Sunny Ummul Firdaus.
Setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, DPR akan memilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu. (as) foto:wy/parle