Ketidakakuratan Perhitungan Importasi Membuat Kelebihan Produk Gula Dijual di Pasar Konsumsi

02-02-2022 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Sartono saat rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Foto: Kresno/nvl

 

Anggota Komisi VII DPR RI Sartono menilai ketidakakuratan perhitungan importasi membuat kelebihan produksi gula dijual ke pasar untuk konsumsi sehari-hari. Padahal, jelas politisi Partai Demokrat tersebut, stok gula di 2021 masih belum terserap dan adanya importasi gula tersebut mengakibatkan penolakan dari petani tebu.

 

“Langkah apa kira-kira yang akan diambil oleh Kemenperin? Karena kami di Komisi VII juga ada Panja Pengawasan Impor Bahan Baku Industri yang salah satunya adalah produk gula. Tolong penegakan hukumnya bagaimana ini?” tanya Sartono dalam rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

 

Diketahui, selama ini kerap terjadi rembesan Produk Gula Kristal Rafinasi (GKR) ke masyarakat untuk dikonsumsi sehari-hari yang dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP). Padahal, produk GKR tersebut hanya ditujukan untuk kebutuhan industri, mulai dari makanan, minuman, hingga farmasi.

 

Aturan terkait adanya pemisahan antara gula rafinasi dan gula tebu untuk konsumsi masyarakat sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Nasional.

 

Payung hukum ini secara garis besar meliputi tiga aspek. Pertamakepastian gula rafinasi tidak rembes ke pasar konsumsi. Keduafokus produksi Gula Kristal Rafinasi hanya untuk industri makanan, minuman, dan farmasi. Ketigasebagai jaminan bahwa GKP untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat dan GKR sebagai bahan baku (raw sugar) atau bahan penolong industri makanan, minuman, dan farmasi.

 

Di Indonesia, hanya terdapat 11 (sebelas) perusahaan yang memiliki lisensi untuk mendapatkan kuota impor bahan baku gula. Kebutuhan gula nasional saat ini mencapai sekitar 6 juta ton per tahun, yang terdiri dari 2,7-2,9 juta ton per tahun gula konsumsi (GKP) dan 3-3,2 juta ton per tahun gula industri (GKR).

 

Saat ini, terdapat 62 pabrik gula berbasis tebu dengan kapasitas terpasang nasional mencapai 316.950 ton tebu per hari (TCD). Apabila seluruh pabrik gula tersebut berproduksi optimal dan efisien, dapat menghasilkan produksi gula sekitar 3,5 juta ton per tahun. Namun, jumlah tersebut baru mampu menutupi kebutuhan untuk gula konsumsi, belum dapat memenuhi kebutuhan untuk gula industri. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...