DPR Dorong Sosialisasi Masif Program ‘Holding’ UMi

04-02-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI ST. Ananta Wahana saat mengahadiri pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI dengan PT BRI, PT Pegadaian, dan PT PNM dalam rangka pengawasan pelaksanaan ultra mikro, di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (3/2/2022). Foto: Tasya/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI ST. Ananta Wahana menyoroti masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum bisa mengakses layanan keuangan. Ia meminta agar hal ini dijadikan sebagai peluang oleh BUMN Holding Ultra Mikro (UMi) yang terdiri dari PT BRI, PT Pegadaian, dan PT PNM untuk hadir sebagai lembaga keuangan yang dapat memberikan bantuan permodalan terjangkau bagi rakyat. Karenanya ia mendorong optimalisasi peran kantor cabang BRI maupun Pegadaian untuk mensosialiasikan secara masif program Holding UMi agar masyarakat tahu keberadaan program permodalan dan peminjaman dana dari pemerintah.

 

“Kami sebetulnya berharap pada BRI yang cabangnya luar biasa unitnya ada di desa-desa, Pegadaian yang ada di tengah-tengah masyarakat, maupun PNM yang ada di tengah-tengah masyarakat juga, saya pikir ini mesti harus terlibat lebih proaktif mensosialisasikan,” ujar Ananta usai mengahadiri pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI dengan PT BRI, PT Pegadaian, dan PT PNM dalam rangka pengawasan pelaksanaan ultra mikro, di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (3/2/2022).

 

Untuk memaksimalkan penyaluran bantuan permodalan, politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan, Holding UMi perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi agar pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengakses permodalan dan peminjaman dana. Ia mencontohkan syarat yang menjadi perhatian pada program ‘Wirausaha Pemula’ yang menetapkan batasan umur maksimal 45 tahun. Menurutnya, hal ini kurang relevan mengingat masyarakat di atas 45 tahun kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan permodalan itu.

 

“Misalkan penerima bantuan wirausaha pemula, itu syaratnya adalah umur di bawah 45 tahun misalnya. Lah kemudian kita bertanya, kalau sudah di atas 45 tahun ke atas dan dia masih produktif apa dia harus mati? Pemerintah harus bisa memfasilitasi itu. Jadi saya berharap kebijakan kebijakan pemerintah itu harus membumi dan mengakar sehingga kondisi masyarakat realnya kayak apa mereka harus disesuaikan” tegas Ananta.

 

Ananta juga mengusulkan perlunya dibentuk divisi khusus yang bertugas memonitoring bisnis pelaku UMKM yang diberikan bantuan modal oleh Holding Umi. Menurutnya, modal usaha tersebut akan lebih efektif jika tidak hanya dilakukan pemantauan tetapi juga pembinaan UMKM, terutama saat masa sulit akibat pandemi Covid-19.

 

“Jadi ini mesti harus kalau saya pikir BRI, Pegadaian, dan PNM itu mesti juga perlu ada satu divisi untuk me-monitoring khususnya kaitannya dengan UMKM terutama pada saat pandemi. Jadi tidak bisa melempar duit memberikan bantuan itu didiamkan saja. Kalau itu nanti efektif tapi efektivitasnya tetap saya pikir kurang,” terang legislator dapil Banten III ini. (nap/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...