Waskita Karya Harus Punya ‘Roadmap’ Infrastruktur Hingga 2024 Guna Cegah Penilaian Mangkrak
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Dirut PT Waskita Karya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Munchen/Man
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima meminta PT Waskita Karya untuk mempunyai peta jalan (roadmap) pembangunan infrastruktur yang sedang dijalani saat ini hingga November 2024. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah adanya penilaian proyek-proyek yang mangkrak karena kurang feasible serta tingginya pembiayaan yang digunakan oleh proyek tersebut. Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Kita harapkan dari PT Waskita Karya selain membahas hal terkait PMN di 2021 dan rencana PMN di 2022, Pak Dirut juga tolong bisa diabstraksikan sampai November 2024 itu infrastrukturnya sampai di mana yang ditugaskan kepada PT Waskita Karya,” ujar Aria Bima saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Dirut PT Waskita Karya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Penjelasan perencanaan itu harus disampaikan, jelas Aria, sebab Komisi VI DPR RI ingin adanya legacy dalam hal pengawasan dan pemberian dukungan politik dan anggaran kepada PT Waskita Karya terkait pembangunan infrastruktur sebagai aset yang produktif. Sehingga, menjadi jelas, mana proyek yang dapat selesai di 2023 dan mana yang selesai di November 2024. “Kalaupun nanti belum selesai, bukan lagi menjadi tugas Waskita Karya di November 2024 itu karena bagian dari rencana di 2025, agar tidak dikatakan mangkrak. Itu saya kira penting,” jelas Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.
Oleh karena itu, ia menegaskan Komisi VI DPR RI akan terus memberikan dukungan anggaran, yaitu berupa persetujuan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) di 2021 sebesar Rp7,9 triliun dan direncanakan akan mendapatkan PMN kembali pada 2022 sebesar Rp3 triliun. “PT Waskita Karya juga telah melakukan penambahan modal perusahaan melalui right issue di 2021, di mana hasil dari right issue tersebut digunakan untuk menyelesaikan proyek jalan tol, modal kerja proyek konstruksi, serta investasi pengembangan entitas anak perusahaan,” tutup Aria Bima.
Diketahui, dalam surat rekomendasi Kementerian BUMN kepada beberapa direksi BUMN karya, terdapat sorotan khusus kepada PT Waskita Karya. Sebab, saat ini, porsi kepemilikan saham pemerintah meningkat dari 66,04 persen menjadi 75,35 persen, yang disebabkan karena adanya saham tak laku (undersubscribed) saat pelaksanaan right issue tahun 2021 yang hanya menyerap dana Rp1,5 triliun dari target Rp4 triliun. Sehingga, PT Waskita Karya dinilai perlu menyiapkan mitigasi risiko atas potensi saham yang tak laku tersebut yang berdampak pada perolehan dana privatisasi di bawah target. (rdn/sf)