Komisioner KPU-Bawaslu Terpilih Harus Cerminkan Sikap Bhinneka Tunggal Ika

16-02-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. Foto: Andri

 

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun berharap, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 terpilih nantinya dapat mencerminkan sikap Bhinneka Tunggal Ika, baik secara teori maupun prakteknya. 

 

"KPU-Bawaslu RI yang menggambarkan Indonesia Raya, yang mewakilkan Sabang-Merauke. Jadi tidak hanya berteori tetapi benar-benar secara fisik mewakilkan Indonesia Raya," kata Komarudin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

 

Saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027,  Komarudin sempat mempertanyakan kepada Fritz Edward Siregar selaku calon anggota Bawaslu yang merupakan kandidat inkamben, tentang beberapa hal yang pernah terjadi pada periode lalu. 

 

"Kita berharap, di periode berikut apabila Fritz kembali terpilih, (hal ini) tidak boleh terjadi lagi, yakni tentang pelaksanaan aturan dimana selalu ada permasalahan di tingkat ad hoc. Seperti kita ketahui di level TPP, KPU RI, KPU Provinsi, bahkan sampai kabupaten/kota, aturan yang dibuat secara teorinya bagus, tetapi nanti dalam prakteknya ditingkat pelaksanaannya yang selalu bermasalah," ungkap Komarudin.

 

Politisi PDI-Perjuangan tu mengatakan, selalu ada penafsiran yang berbeda, dan hal itu diakui juga oleh beberapa kandidat KPU yang juga mengikuti uji kelayakan dan kepatutan beberapa hari ini. Hal itu antara lain disebabkan karena waktu rekrutmen penyelenggara di level bawah dilakukan sangat singkat, serta terkait soal wilayah, dan lain sebagainya.

 

"Bagaimana cara mengatasinya, kalau anda terpilih kembali pada periode kedua. Dengan pengalaman itu tidak boleh terjadi lagi, supaya undang-undang dari tingkat pusat ke daerah itu satu nafas. Dan undang-undang itu bisa dilaksanakan secara serius dan bisa terlaksana dengan baik," ucap Komarudin.

 

Legislator dapil Papua itu juga melihat masa akhir jabatan KPU maupun Bawaslu, waktu berakhirnya selalu mendekati masa pencoblosan. Meskipun Bawaslu memang lebih awal dibandingkan KPU yang habis masa jabatannya ketika akan memasuki Pemilu, dan baru dilakukan pergantian. 

 

"Menurut anda apakah hal ini mempengaruhi atau tidak pelaksanaan Pemilu 2024. Kalau mempengaruhi apa perlu kita lakukan rekrutmen KPU Bawaslu di level bawah ini dalam rangka untuk melahirkan Pemilu yang berkualitas. Itu sebaiknya dilakukan mulai dari 2022 untuk mempersiapkan Pemilu yang lebih baik," kata Komarudin. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...