DPR Setujui Auditor BPK
30-03-2012 /
KOMISI XI
DPR menyetujui auditor yang ditunjuk untuk mengaudit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2011.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Zulkiflimansyah, berdasarkan hasil keputusan rapat Bamus 1 maret 2012 lalu, Komisi XI DPR telah diberikan tugas untuk menunjuk KAP yang mengaudit laporan akuntan BPK tahun anggaran 2011.
Fit and proper test ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Undang-undang ini mengharuskan BPK diaudit oleh akuntan publik. Siapa yang terpilih akan diputuskan dalam pemilihan diinternal Komisi XI DPR. Nantinya KAP ini akan mengaudit laporan keuangan serta prinsip kepatuhan BPK terhadap Undang-Undang.
BPK telah mengusulkan beberapa nama KAP lima calon tersebut diantaranya, Kantor Akuntan Publik (KAP) Dra. Suhartati & Raker, KAP Wisnu B. Soewito & Rekan. dan KAP HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan.
"Mengingat tindak lanjut Bamus, Komisi XI DPR telah mengadakan RDPU terkait seleksi KAP tersebut, hasil RDPU tersebut dilanjutkan rapat internal 23 maret 2012. setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi maka Komisi XI DPR menetapkan KAP wisnu B. Soewito dan rekan sebagai kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai auditor terhadap Laporan akuntan BPK tahun 2011,"ujarnya saat menyampaikan pendapat Komisi XI DPR dihadapan sidang paripurna, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Jum'at, (30/3). (si)