Rifqinizamy Harap Ada Sinergi Banjarbaru-Banjarmasin Pasca Perpindahan Ibu Kota Kalsel

19-02-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Runi/rni

 

 

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berharap adanya sinergi antara Kota Banjarbaru dan Banjarmasin pasca perpindahan ibu kota Kalimantan Selatan. Diketahui, pasca disahkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna pada Jumat (18/2/2022) lalu, salah satu muatannya adalah perpindahan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

 

Pengesahan beledia ini sekaligus menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, di mana UU lama tersebut didasarkan pada konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). “Yang terpenting sinergi antara Banjarbaru dan Banjarmasin. Terutama Banjarmasin yang harus kita tata sebagai pusat perdagangan, termasuk pariwisata sungai ke depan untuk menunjang Ibu Kota Negara Nusantara di Kaltim, dan juga Banjarbaru karena secara geografis lebih luas,” ujar Rifqni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

 

Menurut Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini, proses penyusunan UU tentang Pembentukan Provinsi Kalsel ini sudah melalui tahap diseminasi publik melalui berbagai cara sejak lebih dari setahun yang lalu. Diseminasi tersebut dengan cara bertemu langsung dengan berbagai akademisi dan secara resmi dimintakan pendapat ke masing-masing pemda. “Termasuk kunjungan kerja kami yang terakhir bertemu dengan Gubernur Kalsel yang diwakili Sekda, lalu Gubernur Kaltim, dan Gubernur Kalbar yang diwakili asisten saat itu,” urai anggota dewan dari daerah pemilihan Kalsel I tersebut.

 

Dalam pertemuan itu, tambahnya, draf RUU yang diusulkan berdasarkan aspirasi adalah perpindahan ibu kota Kalsel tersebut. Lalu setelah menunggu beberapa lama, termasuk melalui penyampaian ke publik melalui kanal media sosial pribadi Rifqinizamy, maka RUU tersebut disahkan menjadi UU, termasuk ibu kota resmi Kalisel berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru. “Saya kira ini bagian dari cara kita mendesiminasikan pembangunan di Kalsel. Apalagi, secara eksisting pusat perkantoran sudah pindah lama ke Banjarbaru,” tutupnya.

 

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, pada Jumat (18/2/2022) lalu, menyetujui tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang. Ketujuh RUU itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...