Guspardi Gaus: Kepala Otorita IKN Tidak Boleh Rangkap Jabatan

21-02-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Jaka/jk

 

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh merangkap jabatan. Apalagi harus rangkap jabatan dengan membagi tugas sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo. Menurutnya, jabatan kepala otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

 

“Tetapi tidak bisa di maknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN,” kata Guspardi dalam keterangan persnya, Senin (21/2/2022). Ia mengatakan, jika seandainya Presiden kemudian menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi sebagai kepala otorita, hal itu diperbolehkan, namun begitu pejabat atau menteri yang ditunjuk, maka yang bersangkutan tidak boleh rangkap jabatan.

 

Sehingga pejabat tersebut menurut Guspardi, harus terlebih dahulu  mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN. "Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

 

Dikatakannya, Presiden tentu  tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang diemban sebagai Kepala Otorita IKN harus fokus mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan IKN baru ini. Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota. Pertimbangan terpenting presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik. 

 

Guspardi menegaskan, presiden harus arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN. Figur yang tepat itu adalah sosok yang memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara. "Presiden Jokowi tentu sudah mempunyai calon yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN dan itu merupakan hak prerogatif presiden," pungkas legislator dapil Sumbar II itu. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...