BPK Temukan 12 Ribu Lebih Kasus Senilai Rp 20 Triliun
03-04-2012 /
LAIN-LAIN
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2011 ditemukan 12.612 kasus senilai Rp 20 Triliun. Diantara temuan tersebut sebanyak 4941 kasus senilai Rp. 13.25 Triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan.
"Dari temuan senilai 13.25 triliun telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp. 81.71 miliar,"Kata Ketua BPK Hadi Purnomo membacakan hasil pemeriksaan BPK Semester II tahun 2011, pada sidang Paripurna di Gedung DPR RI, (3/4).
Menurut Hadi, BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan atas 158 LKPD tahun 2010 serta 8 laporan keuangan BUMN dan badan lainnya. Pada pemeriksaan atas LKPD tahun 2010, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 2 entitas, opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 70 entitas, opini tidak wajar (TW) atas 14 entitas dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas 72 entitas.
Terhadap pemeriksaan keuangan atas 8 laporan keuangan BUMN dan laporan keuangan BUMN dan badan lainnya, BPK memberikan opini WTP untuk LK BP Migas tahun 2009 dan 2010, dan opinio WDP untuk LK PDAM Kota Padang dan PDAM Tirta Kerja Raharja Kabupaten Tangerang tahun 2010, LK Dana Abadi Umat (DAU) tahun 2008, 2009, 2010 dan BP Batam tahun 2010.
Hasil pantauan BPK terhadap indikasi tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada penegak hukum, Jelasnya, menunjukkan bahwa sejak tahun 2003 sampai akhir tahun 2010, jumlah LHP BPK berindikasi pidana yang disampaikan kepada instansi berwenang adalah sebanyak 318 kasus senilai Rp. 33.87 Triliun, diantaranya 13 kasus telah disampaikan BPK kepada aparat penegak hukum pada periode semester II tahun 2011.
"Dari 318 kasus yang diserahkan tersebut instansi yang berwenang yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK telah menindaklanjuti 186 kasus, sementara sisanya yang belum ditindak lanjuti sebanyak 132 kasus,"paparnya. (si)/foto:iwan armanias/parle.