RUU Pemilu Diprediksi Voting
Rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati untuk menyerahkan pengambilan keputusan ke empat isu krusial dilakukan secara voting dalam rapat Paripurna pada Rabu (11/4).
“Ke empat isu krusial tersebut adalah mengenai sistem pemilu (penetapan calon terpilih), nilai ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold), daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi, dan konversi suara menjadi kursi,”kata Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo saat menggelar rapat dengan Menkumham, jajaran Depdagri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/4).
Ia menambahkan, mengenai berbagai isu strategis yang belum bulat serta isu tambahan yang ada di dalam pandangan mini fraksi, akan dilaporkan seutuhnya ke paripurna, karena masih ada hal yang masih berbeda.
“Perihal isu tambahan yang diusulkan oleh PDI-Perjuangan,PKS, PAN, dan PKB mengenai pembatasan dana kampanye,bisa dimasukan ke pandangan mini fraksi dan selanjutnya dibawa ke paeipurna”tegasnya.
Diprediksi pengambilan keputusan di Rapat paripurna akan alot dan bahkan melalui mekanisme voting. Seperti kita ketahui, RUU Pemilu gagal menyepakati empat materi krusial.Bahkan Fraksi-fraksi masih memiliki pandangan yang berbeda mengenai sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi perdaerah pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara menjadi kursi.
Enam fraksi secara tegas menyatakan menggunakan sistem proporsional terbuka atau pemilihan dengan suara terbanyak. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra.Sementara dua fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), secara tegas mengusulkan penggunaan sistem proporsional daftar tertutup. Hanya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang belum menentukan sikap, apakah mengusulkan sistem proporsional terbuka atau tertutup.
Untuk ambang batas parlemen, delapan fraksi mengusulkan penerapan ambang batas nasional. Artinya, perolehan suara partai di tingkat nasional dijadikan dasar untuk penghitungan perolehan kursi parpol di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.Hanya F-PDIP yang mengusulkan penerapan ambang batas berjenjang, yakni 3 persen untuk DPR, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 5 persen untuk DPRD kabupaten/kota. Dasar penghitungan kursi adalah perolehan suara di tiap-tiap jenjang perwakilan.
Terdapat pandangan yang berbeda mengenai angka ambang batas. F-PKS dan F-PD mengusulkan ambang batas antara 3,5 persen dan 4 persen, F-PG 4-5 persen, F-PAN 3,5 persen, dan F-PPP, F-PKB, F-Hanura, serta F-Gerindra masing-masing mengusulkan ambang batas 3 persen.Untuk alokasi kursi, tujuh fraksi mengusulkan alokasi 3-10 kursi per dapil untuk DPR dan 3-12 kursi per dapil untuk DPRD. Dua fraksi, yakni F-PG dan F-PDIP, mengusulkan alokasi kursi 3-8 per dapil untuk DPR dan 3-10 kursi per dapil untuk DPRD.
Sementara metode penghitungan suara menjadi kursi, enam fraksi mengusulkan penggunaan metode kuota murni. Hanya F-PG, F-PDIP, dan F-PKS yang usulannya berbeda, yakni menggunakan metode divisor webster. (nt)foto:wy/parle