Substansi Pokok RUU DIKTI dan DIKDOK Perlu Dimatangkan
Terkait penundaan pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II terhadap RUU Pendidikan Tinggi (Dikti) dan RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok), Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan masih ada beberapa substansi pokok yang masih memerlukan pematangan.
“Masih diperlukan diskusi-diskusi/dialog untuk mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan bersama, terutama antara DPR dan Pemerintah,” papar Marzuki.
Hal tersebut disampaikan Marzuki dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2011-2012 Kamis (12/4) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Dijelaskan Marzuki, bahwa Komisi X DPR RI yang membahas RUU tersebut, memberikan catatan bahwa ada jaminan dari pemerintah terhadap kedua RUU tidak akan dilakukan pembatalan dan diselesaikan pada satu kali masa sidang, yaitu pada awal Masa Sidang IV Tahun Sidang 2011-2012.
“Dalam hal penambahan substansi dari pemerintah untuk penyempurnaan RUU, bahwa rumusan tersebut tidak akan mengubah substansi RUU hasil keputusan panja Komisi X DPR RI,” kata politisi dari Partai Demokrat tersebut. (sc)/foto:iwan armanias/parle.