Komisi II Dukung Pengembangan Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar

29-03-2022 / KOMISI II
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Syamsurizal saat meninjau MPP, Denpasar, Selasa (29/3/2022). Foto: Oji/Man

 

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Syamsurizal mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Supaya dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi untuk menyediakan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

 

"Kami datang untuk melihat langsung pengembangan MPP yang merupakan salah satu strategi pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, dilakukan secara terpadu dan terintegrasi untuk menyediakan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Keberadaan MPP juga untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia," imbuh Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu saat meninjau MPP, Denpasar, Selasa (29/3/2022). 

 

Saat peninjauan yang didampingi Wakil Walikota Denpasar tersebut, Syamsurizal menambahkan bahwa pola kerja pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus mampu beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Untuk itu instansi pemerintah dituntut untuk segera melakukan reformasi digital dengan membangun jaringan yang terkoneksi dan terintegrasi. 

 

Seperti yang diketahui Kota Denpasar termasuk salah satu dari 4 (empat) Pemerintah Daerah yang telah meresmikan MPP pada tahun 2018, sebagai implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 23 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

 

Syamsurizal menegaskan bahwa penerapan e-government dengan memanfaatkan teknologi secara optimal menjadi salah satu cara untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan kemudahan dalam mengakses pelayanan publik secara efisien dan transparan. "Pemerintah harus mampu membangun sistem yang terintegrasi secara digital dan adaptif terhadap perubahan, terutama di era globalisasi saat ini yang mengedepankan prinsip keterbukaan (open government)," pungkas Legislator Dapil Riau I itu. 

 

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutannya mengatakan pada tanggal 12 Februari 2018, Mal Pelayanan Publik diresmikan dengan nama Graha Sewaka Dharma. Arti dari Sewaka Dharma adalah “Melayani adalah Sebuah Kewajiban” menjadi slogan Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar.

 

"Di awal pembentukannya, Graha Pelayanan Publik Kota Denpasar tercatat memberikan pelayanan terpadu untuk 12 sektor dan memberikan 154 jenis pelayanan perijinan dan non perijinan dan 10 instansi vertikal telah memberikan tambahan layanan," jelasnya.

 

Tim Kunspek Komisi II DPR RI dipimpin oleh Syamsurizal (Wakil Ketua) dan diikuti oleh Anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman, Aida Muslimah, A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra, John Kenedy Azis, Supriyanto, Abdul Wahid, Anwar Hafid, Aus Hidayat Nur, Ibnu Mahmud Bilalluddin, Dian Istiqomah dan Iip Miftahul Choiry. (oji/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...