Sempurnakan RUU TPKS, Baleg Terima Aspirasi Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan

30-03-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI My Esti Wijayati usai mengikuti audiensi dengan Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Foto: Runi/Man

 

Menanggapi aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI My Esti Wijayati menyampaikan setiap masukan yang diterima baik dari Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan akan menjadi pertimbangan untuk penyempurnaan dalam pembahasan RUU TPKS oleh DPR RI dengan pemerintah.

 

“Kini pembahasan DIM RUU TPKS secara marathon sedang dilakukan. Kami pun mengapresiasi dukungan dari Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan. Dukungan ini menguatkan batin kami (Panja RUU TPKS) untuk konsisten bekerja,” tutur Esti usai mengikuti audiensi dengan Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

 

Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan itu sepakat bahwa restitusi dalam TPKS harus disosialisasikan kepada para korban, sehingga para korban nantinya memahami penuh tentang hak-hak yang diperoleh. Kemudian, terkait penahanan bagi pelaku TPKS, ia menekankan hal tersebut wajib diterapkan supaya efek jera muncul dalam diri pelaku TPKS, bukan lagi sebuah pilihan.

 

Lalu, dirinya pun menyoroti soal pelaporan kasus TPKS yang wajib lapor 3x24 jam. Baginya, kebijakan ini perlu ditinjau ulang. Pasalnya, berdasarkan kasus yang sudah terjadi sebelumnya, para korban TPKS membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk memberanikan diri melapor. Legislator dapil DI Yogyakarta itu pun setuju dengan masukan perpanjangan waktu pelaporan bagi korban TPKS.

 

Terakhir, Esti menegaskan bahwa proses pembahasan RUU TPKS akan diupayakan segera selesai. Namun, di sisi lain, ia ingin setiap elemen yang terlibat dalam RUU TPKS tidak terburu-buru memutuskan setiap pasal yang kini sedang dikaji bersama. Dirinya khawatir kerja ‘terburu-buru’ akan menciptakan pasal karet. “Saya pun berharap kita bisa segera menyelesaikan RUU TPKS, namun saya juga ingin kita tidak terburu-buru supaya tidak ada pasal-pasal karet,” tutup Anggota Komisi X DPR RI itu. (ts/sf)

BERITA TERKAIT
Penghapusan PT Jadi 0 Persen Harus Jadi Momentum Penyempurnaan Sistem Pemilu
05-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai penghapusanambang batas pencalonan presiden dan wakil...
Baleg Sosialisasikan Prolegnas Prioritas dan Jangka Menengah di Jawa Tengah
29-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Semarang – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memanfaatkan masa reses Sidang I Tahun Sidang 2024–2025 dengan melakukan kunjungan kerja...
Wacana Denda Damai Koruptor Tidak Salah, Tindak Pidana Ekonomi Berikan Ruang untuk Penafsiran
27-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan menyoroti pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi yang menyebut...
Marak Eksploitasi Lingkungan, Legislator Soroti Pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat
24-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Samarinda - Maraknya eksploitasi lingkungan yang berdampak negatif pada kehidupan masyarakat, menjadi salah satu perhatian Anggota Badan Legislasi (Baleg)...