Mufti Anam Kritik Penanganan Komoditas Minyak Goreng oleh Kemenperin

30-03-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/3/2022). Foto: Tari/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mengkritik kuasa penanganan komoditas minyak goreng curah oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang ia nilai jauh lebih gagal daripada sebelumnya saat dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu dibuktikan dengan masih sulitnya masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng tersebut di pasaran.

 

"Ternyata setelah seminggu kuasa atas komoditas minyak goreng dipegang oleh Kemenperin, ini kami lihat jauh lebih gagal daripada Kemendag. Jauh lebih buruk penanganannya. Saya coba cek tanya di banyak orang dan di banyak tempat, tidak ada barang (minyak goreng curah). Jikalau pun ada di beberapa tempat, tetapi harganya sangat mahal yaitu Rp30.000 per liter," tandas Mufti saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/3/2022).

 

Ia berharap Kemendag terus berjuang menjaga ketersediaan stok dan kestabilan harga minyak goreng yang menjadi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Sebab menyitir dari amanah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014, distribusi minyak goreng ada di tangan Kemendag.

 

"Sementara tugasnya Kemenperin dalam hal ini adalah penyediaan, jadi kalau dia memperbaiki ini buka saja krannya agar bagaimana caranya industri-industri minyak goreng itu tumbuh. Tidak usah mengurusi distribusi," tegas Mufti. Menurutnya, terkait persoalan ini jelas telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang.

 

Untuk itu Mufti mendesak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag agar berani berjuang mengatasi permasalahan minyak goreng ini demi memenuhi harapan rakyat Indonesia. Sebab urusan minyak goreng ini, Komisi VI tidak main-main dan sangat serius. 

 

Sementara ia berharap Kemendag dapat lebih fokus kepada urusan distribusi. "Ayo berjuang demi rakyat. Karena kalau Kemenperin mau serius mengurusi hal ini, dia bisa membuka keran bagi tumbuhnya industri-industri minyak goreng dalam negeri. Tidak seperti sekarang dikangkangi oleh para mafia-mafia minyak goreng ini. Maka harapan kami, buka saja keran bagi industri minyak goreng dalam negeri ini," ujar Mufti. (dep/aha)

 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...