DPR Optimis Penyelesaian RUU Sesuai Harapan
Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2012 ditetapkan sebanyak 64 RUU. Dari jumlah tersebut saat ini sebanyak 23 RUU dalam proses penyusunan oleh DPR RI dan 13 RUU dalam proses penyusunan oleh Pemerintah. RUU yang akan memasuki tahap Pembicaraan Tk. I sebanyak 11 RUU dan RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I sebanyak 17 RUU. Sedangkan RUU yang sudah disahkan menjadi undang-undang sebanyak 4 RUU.
Diharapkan penyelesaian RUU dapat teracapai sesuai terget yang diinginkan. Hal ini juga sesuai harapan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam pidato penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011-2012 dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. Ketua DPR RI mengakui masih banyak kekurangan yang harus dibenahi dalam kerangka pelaksanaan tugas konstitusional, khusunya pelaksanaan fungsi legislasi. Namun dia optimis pelaksaan fungsi legislasi dapat dikejar dan sesuai harapan.
Dalam prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012, RUU yang sudah disahkan menjadi undang-undang adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun 2012, RUU tentang Penanganan Konflik Sosial, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya/RUU Migran.
Sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukann Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam Program Legislasi Nasional atau disingkat Prolegnas. Dalam penyusunan Prolegnas pelaksanaannya dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1).
Prolegnas itu sendiri ditetapkan untuk jangka waktu menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan RUU yang penyusunannya dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Khusus untuk penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
Alat kelengkapan DPR yang menangani bidang legislasi adalah Badan Legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib. Badan Legislasi ini yang mempuyai tugas menyusun rancangan prolegnas, mengkoordinasikan penyusunan prolegnas antara DPR dengan Pemerintah. Badan Legislasi juga mempunyai tugas menyiapkan RUU usul DPR berdasarkan program prioritas dan melakukan pengharmonsiasian pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi atau DPD. (ddg)
Selain Badan Legislasi, Komisi juga mempunyai tugas dalam pembentukan undang-undang terkait dengan bidang tugas Komisi dengan mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib .
Berikut perkembangan pembahasan RUU Tahun 2012, pertanggal 12 April 2012 (sumber Sekretariat Badan Legislasi DPR RI)
I. RUU USUL DPR DALAM TAHAP PENYUSUNAN.
NO. |
JUDUL RANCANGAN UNDANG-UNDANG |
PENGUSUL |
KETERANGAN |
---|---|---|---|
1. |
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi I
|
2. |
RUU tentang Pertanahan. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi II |
3. |
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi III |
4. |
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi IV
|
5. |
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi V |
6. |
RUU tentang Pencarian dan Pertolongan. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi V |
7. |
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi VI
|
8. |
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi VII
|
9. |
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi VIII
|
10. |
RUU tentang Kesetaraan Gender. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi VIII |
11. |
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi IX (Proses Harmonisasi di Baleg).
|
12. |
RUU tentang Keperawatan. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi IX |
13. |
RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi IX |
14. |
RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi X |
15. |
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Komisi XI
|
16. |
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi |
17. |
RUU tentang Pembiayaan Perumahan Rakyat. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi |
18. |
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi |
19. |
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi |
20. |
RUU tentang Lambang Palang Merah. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi |
21. |
RUU tentang Keinsinyuran. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi |
22. |
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi |
23. |
RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. |
DPR |
RUU dan NA disiapkan oleh Badan Legislasi |
II. RUU USUL PEMERINTAH DALAM TAHAP PENYUSUNAN
NO. |
JUDUL RANCANGAN UNDANG-UNDANG
|
PENGUSUL |
KETERANGAN |
1. |
RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. |
PEMTH. |
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Agama |
2. |
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
PEMTH. |
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM |
3. |
RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
PEMTH. |
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM |
4. |
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. |
PEMTH. |
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM |
5. |
RUU tentang Tenaga Kesehatan. |
PEMTH. |
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Kesehatan |
6. |
RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. |
PEMTH. |
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Keuangan |
7. |
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasurasian. |
PEMTH. |
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Keuangan |
8. |
RUU tentang Administrasi Pemerintahan. |
PEMTH. |
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian PAN dan RB |
9. |
RUU tentang Perdagangan. |
PEMTH. |
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Perdagangan |
10. |
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. |
PEMTH. |
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Perindustrian |
11. |
RUU tentang Veteran. |
PEMTH. |
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Pertahanan |
12. |
RUU tentang Rahasia Negara. |
PEMTH. |
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Pertahanan/ Lamsaneg |
13. |
RUU tentang Keantariksaan. |
PEMTH. |
RUU dan NA disiapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/ LAPAN |
III.RUU YANG AKAN MEMASUKI TAHAP PEMBICARAAN TK. I.
NO. |
JUDUL RANCANGAN UNDANG-UNDANG
|
PENGUSUL |
KETERANGAN |
1. |
RUU tentang Desa. |
PEMTH. |
Dibahas oleh Pansus. |
2. |
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. |
PEMTH. |
Dibahas oleh Pansus. |
3. |
RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. |
PEMTH. |
Dibahas Komisi II. |
4. |
RUU tentang Jalan. |
DPR |
(menunggu Surpres). |
5. |
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. |
DPR |
(menunggu Surpres). |
6. |
19 RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru. (RUU Kumulatif Terbuka) |
DPR |
- |
7. |
RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia. |
DPR |
|
8. |
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. |
DPR |
|
9. |
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. |
DPR |
|
10. |
RUU tentang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan. |
DPR |
|
11. |
RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (Belum masuk Prolegnas RUU Prioritas 2012) |
PEMTH. |
§Surpres No: R.32/Pres/03/2012 tgl 19 Mret 2012. §Dibentuk Pansus pd tgl 12 April 2012. |
IV.RUU DALAM TAHAP PEMBICARAAN TK. I.
NO. |
JUDUL RANCANGAN UNDANG-UNDANG |
PENGUSUL |
KETERANGAN |
---|---|---|---|
1. |
RUU tentang Organisasi Masyarakat. |
DPR |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Pansus |
2. |
RUU tentang Aparatur Sipil Negara. |
DPR |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi II |
3. |
RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar. |
DPR |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi IV |
4. |
RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. |
DPR |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi IV |
5. |
RUU tentang Pangan. |
DPR |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi IV |
6. |
RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro. |
DPR |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi VI |
7. |
RUU tentang Pendidikan Tinggi. |
DPR |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi X Pengambilan keputusan dlm Pembc. Tk. II ditunda tgl 11-4-2012. |
8. |
RUU tentang Pendidikan Kedokteran. |
DPR |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi X Pengambilan keputusan dlm Pembc. Tk. II ditunda tgl 11-4-2012. |
9. |
RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara. |
PEMTH. |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi I |
10. |
RUU tentang Keamanan Nasional. |
PEMTH. |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi I (akan dikembalikan ke PEMTH.) |
11. |
RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. |
PEMTH. |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi II |
12. |
RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. |
PEMTH. |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi III |
13. |
RUU tentang Koperasi. |
PEMTH. |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi VI |
14. |
RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah. |
PEMTH. |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi XI |
15. |
RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan. |
DPR |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi I. |
16. |
RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. |
DPR |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Baleg |
17. |
RUU tentang Jaminan Produk Halal. |
DPR |
RUU dalam tahap Pembicaraan Tk.I di Komisi VIII. |
V. RUU YANG SUDAH DISETUJUI MENJADI UU.
NO. |
JUDUL RANCANGAN UNDANG-UNDANG
|
PENGUSUL |
KETERANGAN |
1. |
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun 2012. (Kumulatif Terbuka). |
PEMTH. |
Disetujui sebagai UU dalam Rapur DPR tgl 30 Maret 2012. |
2. |
RUU tentang Penanganan Konflik Sosial. |
DPR |
Disetujui sebagai UU dalam Rapur DPR tgl 11 April 2012. |
3. |
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
DPR |
Disetujui sebagai UU dalam Rapur DPR tgl 12 April 2012. |
4. |
RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya/RUU Migran. (Kumulatif Terbuka). |
PEMTH. |
Disetujui sebagai UU dalam Rapur DPR tgl 12 April 2012. |