Istri Antasari Azhar Mengadu ke Komisi III DPR
27-05-2009 /
KOMISI III
Istri Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar Ida Laksmi mendatangi Komisi III DPR, guna mengadukan nasib suaminya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/5).
Dihadapan anggota Komisi III, Ida menyampaikan keluhannya mengenai proses penyelidikan dan penyidikan kepada Antasari. Menurut Ida, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian tidak dilakukan sesuai prosedur tetap dalam penegakkan hukum di Indonesia.
“Saya memohon kepada Komisi III DPR untuk memanggil Kapolda Metro Jaya dan Kapolri guna mengklarifikasi permasalahan tersebut, karena menurut saya keduanya bertanggung jawab atas tidak dilakukannya Protap penyidikan yang dilakukan oleh penyidikâ€katanya.
Ia menilai menilai penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian selama ini tidak sah dan harus dihentikan.
Selain itu, ia melanjutkan, penyidik tidak bisa terus-menerus menggantungkan status suaminya tanpa proses pembuktian yang jelas. Otopsi terhadap jenazah Nasruddin Zulkarnaen, uji balistik terhadap alat yang diduga digunakan untuk membunuh Nasruddin, serta rekonstruksi tempat kejadian perkara, kata Ida, merupakan hal yang mutlak diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya.
“Jika bukti-bukti atau unsur-unsur pembuktian tidak terpenuhi, sebaiknya dihentikan penyidikan terhadap suami saya atau di SP3-kan dalam minggu ini,†papar Ida.
Sejauh ini, tambah Ida, dalam proses hukum dipenyidikan tidak jelas apa yang dijadikan bukti awal yang menjadi dasar suaminya ditetapkan menjadi tersangka dan pertanyaan-pertanyaan dalam proses BAP jauh dari konteksnya serta menyimpang dari arah penyidikan sehingga tidak fokus kepembuktian awal sangkaan pihak kepolisian.
Diakhir penyampaiannya, Ida Laksmi memohon serta meminta Komisi III DPR untuk menyikapi segera permohonannya atas tindakan penyidik yang tidak melaksanakan standar penyidikan dan penyelidikan.
“Disini saya mengharapkan Komisi III DPR dapat membantu saya untuk mendapat keadilan dalam proses hukum suami saya yang sedang berjalan guna memperoleh kepastian hukum,â€ujarnya.
Ia menambahkan, sambil menunggu kepastian penyidikan dan penyelidikan, dalam waktu dekat dapat diberikan penangguhan atas penahanan suaminya.
Menanggapi permintaan Ida, Wakil Ketua Komisi III, Soeripto (F-PKS), yang memimpin audiensi, berjanji akan memanggil Kapolri dan Kapolda untuk mengklarifikasi aduan. “Kami akan memanggil Kapolri untuk meminta ketegasan atas status Antasari, serta hasil perkembangan penyelidikan,†kata Soeripto.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun, menambahkan, kepolisian tidak bisa menggantungkan status Antasari karena secara tidak langsung juga menghambat kinerja pemberantasan korupsi.
Menurut Gayus, pembuktian kasus Antasari harus segera dilakukan dan apabila tidak ditemukan keterlibatan Anatasari, maka kepolisian harus segera melepaskannya. “Saya rasa banyak sekali kejanggalan dalam proses ini, maka harus segera ada penjelasan dan penegasan terhadap status Anatasari,†tandas Gayus.(nt)