UNDANG-UNDANG LLAJ MEMBINA DAN MENYELENGGARAKAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
27-05-2009 /
KOMISI V
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan disetujui oleh seluruh fraksi. Undang-Undang LLAJ berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.
Pengesahan UU LLAJ tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Selasa (26/5), di Gedung DPR RI, Jakarta. Hadir dalam Rapar Paripurna tersebut Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dan Wakapolri Makbul Padmanagara.
Ketua Komisi V yang membidangi Perhubungan Ahmad Muqowam dalam laporannya menjelaskan Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan diselenggarakan oleh Pemerintah melalui instansi yang mempunyai kewenangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
â€Penyelenggaran bidang lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan atau masyarakat,†kata Muqowam.
Penyelenggaraan oleh Pemerintah dilaksanakan melalui instansi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, instansi yang membidangi jalan, instansi yang membidangi perindustrian, dan instansi yang membidangi pengembangan teknologi, serta instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Menurut Ahmad Muqowam dalam penyelenggaraannya diperlukan koordinasi lintas institusi dan stakeholder yang diwadahi dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Forum ini bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara untuk mewujudkan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah lalu lintas dan angkutan jalan. Badan ini bersifat ad hoc, beranggotakan pembina, penyelenggara, akademisi dan masyarakat dan berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
Selanjutnya Ahmad Muqowam mengatakan Undang-undang ini mengamanatkan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang ditetapkan paling lama 1 tahun. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibentuk paling lama 1 tahun. Unit pengelola Dana Preservasi Jalan harus berfungsi paling lama 1 tahun sejak Undang-undang ini berlaku. Sedangkan Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibentuk paling lama 2 tahun sejak Undang-undang ini berlaku.
Menurut Menteri Perehubungan Jusman Syafii Djamal, RUU ini merupakan pembinaan bidang lalu lintas dan angkutan dilaksanakan oleh semua instansi terkait.
Urusan pemerintahan di bidang prasarana jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang jalan. Urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang industri. Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian yang bertangung jawab di bidang teknologi. Sedangkan urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Rekayasa Lalu Lintas, dan Manajemen Operasional serta Pendidikan Berlalu Lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jusman Syafii Djamal mengungkapkan pembagian kewenangan pembinaan tersebut, dimaksudkan agar tugas dan tanggung jawab setiap pembina bidang lalu lintas dan angkutan jalan lebih jelas dan transparan, sehingga penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib, lancar, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Mengingat ada beberapa stakeholder yang terlibat dalam pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Jusman Syafii Djamal mengatakan penyelenggaraanya dilakukan secara terkoordinasi dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut merupakan badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk mensinergiskan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka menganalisis permasalahan, menjembatani, menemukan solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, dan bukan sebagai aparat penegak hukum.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, mempunyai tugas melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan keanggotaan Forum tersebut terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
Dalam RUU ini diatur pula mengenai Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Menhub tujuan pengaturan tersebut untuk menunjang kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan serta manajemen operasional lalu lintas dan angkutan jalan.
Selanjutnya dia menjelaskan pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dilakukan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, sedangkan mengenai operasionalisasi Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara terintegrasi melalui pusat pengendali dan data terpadu yang dioperasionalkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (as)