STAIN Harus Berperan dalam Pengentasan Daerah Tertinggal di Bengkulu
Berdasarkan data Bappenas ada 6 kabupaten di Provinsi Bengkulu masih masuk kategori daerah tertinggal. Perguruan tinggi termasuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkulu seharusnya dapat berperan aktif dalam mengentaskan daerah tertinggal di wilayahnya.
“Propinsi Bengkulu sebagian kabupatennya termasuk daerah tertinggal, ini salah satunya karena rendahnya indikator pembangunan sumber daya manusia. Saya kira STAIN Bengkulu perlu memberi sumbangsih untuk peningkatan kondisi masyarakat ini, ikut bertanggung jawab pada pengembangan sumber daya manusia,” kata Ketua Tim Kunker Komisi VIII DPR RI Ida Fauziah dalam pertemuan dengan civitas akademika di Kampus Hijau STAIN Bengkulu, Selasa (17/4/12).
Penentuan daerah tertinggal berdasarkan beberapa kriteria diantaranya perekonomian, sumberdaya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan daerah. Ida Fauziah yang juga Ketua Komisi VIII meminta STAIN Bengkulu bekerja sama dengan pemda untuk mengirimkan alumninya ke kabupaten tertinggal fokus meningkatkan indeks sumber daya manusia.
Sementara itu anggota tim kunker dari FPKS Ledia Hanifa menyarankan untuk meningkatkan kualitas alumni, STAIN Bengkulu dapat membangun komunikasi dengan beberapa perguruan tinggi ternama di Arab Saudi, Mesir dan Tunisia. “Ada beberapa bentuk kerjasama diantaranya bea siswa, kita bisa mengupayakan itu,” paparnya.
Aspirasi Peningkatan Status
Dalam pertemuan tersebut Ketua STAIN Dr.H.Sirajuddin dan beberapa mahasiswa menyampaikan aspirasi pentingnya meningkatkan status kampusnya. “Mohon diperjuangkan aset negara ini, agar bisa ditingkatkan statusnya menjadi IAIN,” kata Hamdan Effendi Ketua BEM bersemangat.
Pada bagian lain Zulkarnaen staf pengajar mengusulkan agar Komisi VIII mendukung pemanfaatan dana abadi Haji untuk program peningkatan SDM umat. Ia berpandangan banyak yang dapat dilakukan di beberapa kabupaten tertinggal apabila dana tersebut bisa dialihkan.
Ida Fauziah menyatakan dapat menerima usulan peningkatan status STAIN menjadi IAIN. Ia meminta tim Kementrian Agama yang hadir dalam pertemuan mencatat aspirasi tersebut. Secara politis Komisi VIII menurutnya akan mendukung pembahasannya dalam rapat kerja dengan instansi terkait di DPR.
Anggota Tim Kunker dari FPG Oheo Sinapoy mengingatkan Ketua STAIN dan jajarannya dapat proaktif mengawal agar usulan peningkatan status ini benar-benar masuk dalam program utama Kementrian Agama.
“Dalam kunjungan ke lapangan kita sering menampung usulan, ternyata kemudian realisasinya sulit. Penyebabnya adalah begitu kita tampung kita tidak melihat usulan ini muncul dari pemerintah. Saya mensinyalir usulan ini tertahan di Kementrian Agama dengan dalih banyak hal. Oleh sebab itu Ketua STAIN harus agresif mengingatkan Kementrian agama. Kita tunggu usulan kementrian di Senayan, jangan sampai hilang di tengah jalan,” demikian Oheo. (iky)