Komisi II Belum Tentukan Sikap Terkait Usul Kampanye 120 Hari Pemilu 2024

25-04-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya belum menentukan sikap terkait usulan dari pemerintah tentang masa kampanye 120 hari pada Pemilu 2024. Ia menjelaskan sejauh ini Komisi II DPR RI masih melakukan exercisement yang akan dibahas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah pasca masa reses mendatang.

 

“Namun, dari beberapa pandangan fraksi-fraksi yang berkembang di Komisi II DPR RI, kita inginkan adanya masa kampanye yang lebih singkat, efektif, dan efisien,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis yang diterima ParlementariaSenin (25/4/2022).

 

Penentuan masa kampanye ini menjadi krusial sebab berkorelasi dengan tahapan pengadaan dan distribusi logistik, mulai dari surat suara, alat peraga kampanye, dan sebagainya. Selama ini, tambahnya, masa kampanye dibuat lama agar proses pencetakan dan pendistribusian logistik itu bisa dilakukan dengan baik.

 

“Karena itu, mempersingkat masa kampanye di satu pihak juga harus melakukan perubahan regulasi yang efektif dan efisien terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa logistik di mana Perpres-nya harus diubah. Di pihak lain harus memberikan kepercayaan kepada masing-masing provinsi untuk melakukan pencetakan dan distribusi agar proses masa kampanye bisa berkorelasi dengan itu,” tambah politisi PDI-Perjuangan ini.

 

Terakhir, Komisi II juga mendorong kehadiran kampanye digital yang sekarang ini banyak digandrungi oleh para politisi yang normanya belum terlembagakan dengan baik di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari beberapa waktu lalu mengatakan calon presiden pada Pemilu 2024 bisa berkampanye keempat hingga lima kabupaten/kota jika durasi masa kampanye ditetapkan 120 hari.

 

Durasi masa kampanye selama 120 hari ini merupakan rancangan KPU. "Kalau misal 120 hari, 514 kabupaten dibagi 120 hari berapa? Empat ya. Itu artinya pada hari yang sama setidaknya capres mengunjungi empat sampai lima kabupaten dengan durasi setiap hari keliling nonstop," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/4/2022). (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...