Rifqinizamy Karsayuda: Komisi II Akan Awasi Kinerja Pj Kepala Daerah yang Baru Dilantik

13-05-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Arief/rni

 

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengawasi terhadap kinerja penjabat (PJ) Gubernur yang baru dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia juga menjelaskan, bahwa Komisi II DPR RI tidak akan segan memberi kritik dan saran ataupun meminta pergantian jika didapati para penjabat kepala daerah ini tidak melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik.

 

“Komisi II DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat kepala daerah ini, karena secara subtantif pejabat kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah yang juga berstatus ASN,” terang Rifqi, sapaan akrabnya, dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (13/5/2022).

 

Diketahahui sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, pada Kamis, 12 Mei 2022. Kelima penjabat gubernur itu bakal bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. Melihat hal ini, Rifqi mengatakan akan meminta keterangan pada Mendagri perihal mekanisme penunjukan para penjabat ini.

 

“Komposisi jabatan, bagaimana mereka mengemban kedua jabatan ini dengan baik juga menjadi konsen kami (Komisi II) semua. Kami juga tentu akan meminta keterangan dari Menteri Dalam Negeri perihal bagaimana mekanisme penunjukan para penjabat ini, dan komposisi yang dilakukan oleh Mendagri dan Presiden,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini.

 

Menurutnya hal ini penting, karena mengingat DPR sebagai perpanjangan publik perlu mengetahui mekanisme penunjukan ini secara jelas agar publik juga tidak berspekulasi pada hal-hal yang tidak diperlukan. “Karena DPR sebagai perpanjangan publik atau masyaratkat, saya rasa pada tempatnya untuk mengetahui agar ruang penunjukan Penjabat ini tidak berada pada ruang kosong, melainkan bisa diberikan alasan-alasan yang logis, dan rasional sesuai degan kebutuhan,” tutup Rifqi. (we/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...