DPR Terima Surpres Terkait RUU DOB Papua, Komisi II: Tinggal Menunggu Penugasan

18-05-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Geraldi/nvl

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengonfirmasi bahwa DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) untuk menindaklanjuti terkait pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Kepulauan Tengah.

 

“Info terbaru, surpres untuk pembahasan RUU DOB di Papua diterima DPR RI pada 12 April 2022. Komisi II menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memulai pembahasan," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

 

Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, Komisi II DPR sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas tiga RUU tersebut. Yaitu, Panja RUU Papua Tengah, Panja RUU Papua Selatan, dan Panja RUU Papua Kepulauan Tengah.

 

Oleh karena itu, menurut Junimart, Jika sewaktu-waktu penugasan dari Bamus DPR RI diterima, pihaknya segera memulai pembahasan. "Persiapan sudah. Sambil menunggu penugasan dari Bamus, kami sudah membentuk panja. Tinggal sekarang ini menunggu penugasan dari Bamus saja," tutupnya. (we/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...