DPR BERTEKAD SELESAIKAN RUU TIPIKOR SEBELUM AKHIRI TUGAS
28-05-2009 /
LAIN-LAIN
Untuk kesekian kalinya DPR bertekad akan menyelesaikan RUU Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum masa jabatannya berakhir tanggal 30 September 2009. Hal itu ditegaskan Ketua DPR Agung Laksono dalam Konperensi pers bersama dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sesuai mengadakan konsultasi di Jakarta, Rabu (27/5).
Menurut Agung Laksono tekad Dewan itu sejalan dengan pemerintah yang akan menuntaskan sejumlah RUU sebelum masa jabatan DPR berakhir. “ Kami menargetkan selesai sebelum tanggal 30 September. Kami bersyukur karena pertemuan ini menghasilkan kesepakatan dan langkah-langkah dalam menuntaskan beberapa RUU yang belum selesai,†tegas Agung.
Rapat Konsultasi dihadiri antara lain Presiden SBY dan Wapres Yusuf Kalla, sedangkan Ketua DPR didampingi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Pimpinan Fraksi-fraksi dan Pimpinan Pansus RUU Tipikor.
Keenam RUU yang menjadi prioritas untuk diselesaikan pemerintah dan DPR periode 2004-2009 itu antara lain RUU Tipikor, RUU Peradilan Militer, RUU Mata Uang, RUU Kependudukan dan Keluarga Sejahtera serta RUU Narkotika.
Dijelaskan Ketua DPR, pihaknya tidak memasukkan RUU Tipikor dalam 16 RUU yang akan diselesaikan dalam Masa Persidangan IV yang berakhir awal Juli nanti, karena naskah RUUnya baru diserahkan pemerintah dan baru dibahas DPR sekitar enam bulan lalu.
Terhadap penyelesaikan RUU Tipikor, Agung Laksono menjelaskan, DPR menugaskan kepada Pansus yang sebagian besar dari Komisi III (bidang hukum dan HAM) dan anggota komisi lainnya serta meminta Badan Legislasi untuk melakukan kajian. Kajian dimaksud menyangkut sinkronisasi dan harmonisasi kedudukan peradilan Tipikor secara khusus, jadi akan ditempatkan dibawah peradilan umum agar tidak bertabrakan antara satu UU dengan UU lain.
Segera tuntaskan
Presiden SBY dalam kesempatan itu mengharapkan, pertemuan konsultasi antara pemerintah dan DPR ini mampu mempercepat penuntasan pembahasan sejumlah RUU yang masih tersisa tahun ini. Semangat pemerintah dan Dewan adalah dengan sisa waktu yang tersedia ini tetap berkonsentrasi dan tekad yang baik untuk menyelesaikan beberapa RUU yang memang harus segera dituntaskan.
Sebagai contoh, lanjut Presiden, RUU Narkotika sangat diperlukan sebagai kelembagaan yang kuat dan efektif untuk menindaklanjuti banyaknya penggagalan pembuatan dan peredaran gelap narkotika. Dengan kelembagaan yang kuat maka akan memiliki kemampuan mencegah, menggagalkan tindakan-tindakan kejahatan narkotika.
Selanjutnya RUU Peradilan Militer, kata Presiden, selama ini ada silang pendapat menyangkut bagaimana seorang anggota militer melakukan kejahatan diadili, apakah di peradilan militer atau peradilan umum. “ Kita sepakat bahwa apabila seorang militer melakukan kejahatan yang tidak ada kaitannya dengan fungsi dan tugas militer, maka menjadi wilayah peradilan umum,†ia menegaskan.
Sedangkan mengenai RUU Kependudukan, Presiden mengatakan, masalah itu lebih dari sekedar soal administrasi kependudukan, tetapi konteksnya bagaimana aspek sosial, ekonomi dan kesehatan dan kependudukan itu bisa ditata dalam rumusan undang-undang yang tepat. (mp)