Terima Informasi Kepailitan PT Kertas Leces, Legislator Pertanyakan Pembagian Gaji Karyawan

13-06-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Ananta Wahana dalam rapat Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN dengan AKPI terkait kepailitan PT Kertas Leces, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022). Foto: Oji/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Ananta Wahana mempertanyakan prioritas pembagian aset jika sebuah perusahaan mengalami pailit. Sebab, dalam kasus pailitnya PT Kertas Leces (Persero), karyawan perusahaan tersebut sempat melakukan demo untuk menuntut hak mereka seperti gaji dan pesangon. PT Kertas Leces sendiri merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produksi kertas yang dinyatakan pailit dan saat ini sudah masuk ke dalam tahap pemberesan atau penjualan.

 

“Ini komposisinya (pembagian aset) seperti apa? karena kalau kita lihat di undang-undang ketenagakerjaan, karyawan harus diprioritaskan, ini kan kelompok yang paling marjinal," tanya Ananta dalam rapat Panja Penyehatan dan Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) terkait kepailitan PT Kertas Leces, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022).

 

Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menjelaskan, jika sebuah perusahaan pailit, maka gaji karyawan merupakan komponen yang akan diberikan atau dicairkan terlebih dahulu, menyusul kreditur lalu pesangon. “Tagihan karyawan ini ada dua macam pak, satu pesangon, satu lagi utang gaji yang tertunggak, putusan MK Nomor 63 itu mengatakan yang diberikan hak istimewa mendahului itu adalah utang gaji yang tertunggak, yang berjalan, tetapi tidak mendahului dari separatis atau kreditur yang memiliki jaminan kebendaan," jelas Jimmy.

 

Selain itu, dalam agenda tersebut, Jimmy menjelaskan bahwa PT Kertas Leces (Persero) saat ini sudah masuk dalam tahap pemberesan atau penjualan aset. "Kasus PT Kertas Leces, sudah masuk tahap pemberesan atau penjualan, artinya sudah masuk dalam keadaan insolven, dan tidak ada lagi sarana perdamaian. Tujuan akhir nantinya adalah pengakhiran atau pembubaran daripada kepailitannya," imbuhnya. (bia/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...