DPR Segera Pilih Anggota DKPP

15-05-2012 / KOMISI II

Pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPP merupakan amanat dari UU no.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Institusi baru yang bersifat tetap ini didukung 7 orang anggota, 3 orang diantaranya dipilih DPR, 2 dipilih pemerintah, 2 lainnya masing-masing mewakili KPU dan Bawaslu.

“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu. Agar hal-hal yang terjadi pada pemilu lalu tidak lagi terjadi seperti Tom and Jerry antara KPU dan Bawaslu,” kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar dalam konperensi pers di Ruang Wartawan, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/12).

Ia menambahkan undang-undang juga mengatur pembentukan DKPP harus dilakukan paling lama 2 bulan setelah anggota KPU dan Bawaslu mengucapkan sumpah dan janji. Itu artinya pada tanggal 11 Juni nanti DKPP sudah harus terbentuk.

Dalam Pasal 109 UU no.15/2011 diatur anggota DKPP berasal dari tokoh masyarakat yang kemudian dijabarkan dalam penjelasan adalah seorang akademisi atau tokoh yang memiliki etika penyelenggaraan pemerintahan. “Secara prinsipil kehadirannya di sana mewakili berbagai stake holder yang ada,” tegas Agun yang bicara didampingi jajaran pimpinan Komisi II, Ketua KPU dan Bawaslu.

Tahapan pembentukan DKPP dijadwalkan dimulai 16 Mei sampai dengan 5 Juni yang akan datang. Adapun mekanisme pemilihan 3 orang anggota usulan DPR akan dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan Tata Tertib Dewan. Politisi Partai Golkar ini berharap akan terpilih anggota DKPP yang memiliki visi, integritas dan memahami etika penyelenggaraan pemilu.

Mekanisme dan detail lain mengenai pemilihan anggota DKPP ini akan dibahas dalam Rapat Kerja dengan Mendagri, Pimpinan KPU dan Bawaslu pada hari Senin (21/5) yang akan datang. Ketika ditanya wartawan tentang kandidat yang akan diusung DPR, ia menolak menyebutkannya.

“Nama-nama itu jangan hari ini, nanti saja biarkan tahapannya berjalan dulu. Mudah-mudahan niat baik kita menuju Pemilu 2014 yang lebih berkualitas dapat terwujud. Kita perlu usung thema Pemilih Cerdas, Memilih Pemimpin Berkualitas,” demikian Agun. (iky)foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...