Perdalam Pengaturan Pendidikan Keagamaan dalam RUU Sisdiknas, BK DPR Gelar FGD dengan Institusi Keagamaan di Palangkaraya
Anggota Komisi VII DPR RI Willy Midel Yoseph. Willy saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD). Foto: Ica/rni
Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Konsepsi Pengaturan Pendidikan Keagamaan Dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional”. FGD tersebut menghadirkan Anggota Komisi VII DPR RI Willy Midel Yoseph. Willy menyampaikan pentingnya pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali. Untuk itu, Willy menegaskan perlunya membangun sistem pendidikan yang baik, adil, dan bermutu, termasuk dalam pengaturan pendidikan keagamaan dalam Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
“Apa yang menjadi diskusi pada hari ini sangat menarik, bahwa kita butuh satu visi, misi, dan kebersamaan di dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, unggul, dan global. Untuk itu, salah satunya adalah dengan cara membangun sistem pendidikan Indonesia yang bagus, merata, adil, bermutu tinggi, dan penuh daya saing," ujar Willy usai menghadiri kegiatan FGD di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (27/6/2022).
Willy berharap, dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas ini akan memuat segala sesuatu yang berhubungan dengan apa yang saat ini benar-benar terjadi riil di lapangan. Willy menilai pentingnya menerapkan pendidikan untuk semua anak bangsa secara adil tanpa adanya diskriminasi. "Termasuk mengenai anggaran dan kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih baik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara," jelas Willy.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) itu meminta revisi UU Sisdiknas nantinya akan membawa banyak perubahan dan mampu mengakomodasi kondisi saat ini, karena UU itu sudah diberlakukan selama kurang lebih 20 tahun dan perlu pembaharuan.
Sementara itu, paparan FGD mengenai konsepsi pengaturan pendidikan keagamaan disampaikan oleh sejumlah narasumber, yaitu Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian DPR RI, Wakil Rektor II BAP dan Keuangan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangkaraya, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UNKRIP), Dekan FKIP IAKN, Kepala Pustakawan Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kalimantan Evangelis (STT GKE), dan Dosen Pascasarjana IAKN Palangkaraya.
Kepala Pusat PUU Badan Keahlian DPR RI Lidya Suryani Widywati dalam paparannya menyampaikan bahwa UU Sisdiknas perlu dilakukan perbaikan secara komprehensif dan menyeluruh dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat. "Selain itu juga memperbaiki materi muatan yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memperbaiki materi muatan yang inkonsisten, dan nantinya diselaraskan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bisa menjawab tantangan pendidikan skala global," jelas Lidya. (ica/sf)