Sufmi Dasco Dorong Komisi III Percepat Pembahasan Revisi UU Narkotika

28-06-2022 /
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi dari Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP) yang beberapa lalu viral di sosial media saat Car Free Day (CFD). Foto: Dok/rni

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi dari Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP) yang beberapa lalu viral di sosial media saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, karena membutuhkan ganja untuk kebutuhan medis. Kedatangan ibu tersebut ditemani oleh Singgih, seorang pengacara yang melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ganja untuk kebutuhan medis diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pasca menerima aspirasi tersebut, Sufmi Dasco menegaskan pihaknya akan mendorong adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III yang saat ini sedang membahas Revisi UU Narkotika. Salah satunya adalah mendorong adanya legalisasi ganja hanya untuk kebutuhan medis. “Kalau kita sempat minggu ini atau kalau tidak sebelum masuk masa reses untuk RDP,” ujar Dasco kepada awak media usai audiensi, di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

 

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan itu memastikan RDP tersebut akan dikoordinasikan oleh Komisi III dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan. Di sisi lain, ia pun mengakui jika langkah untuk melegalisasi ganja akan menuai pro dan kontra. “Namun yang namanya aspirasi, kan semua harus kita akomodir baik pihak pro maupun kontra,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

 

Di sisi lain, Santi Warastuti mengaku bersyukur telah diterima aspirasinya oleh Pimpinan DPR. Ia memohon dukungan, baik bagi anaknya maupun anak-anak lainnya, yang sama-sama mengidap penyakit CP. “Ganja ini terutama untuk mengatasi kejangnya. Karena setiap anak CP itu hampir semuanya disertai kejang. Setiap kejang terjadi pasti mengalami kemunduran kondisi klinis. “Dan itu sangat menyakitkan bagi kami karena untuk maju (sembuh) sedikit saja susah sekali karena disertai kejang,” ujarnya seraya menahan isak tangis.

 

Selain itu, Singgih menjelaskan sejauh ini upaya untuk JR ke MK atas UU tersebut belum diketahui. Oleh karena pembahasannya baru dibahas di internal dewan komisi hakim, lalu setelah itu akan dikeluarkan legal opinion. Setelah para hakim MK tersebut sepakat baru disusun draf keputusan, dan para pihak pemohon JR baru diundang untuk pembacaan hasil putusan. “Jadi masih lama. Karena hukum acara MK tidak mengatur kapan tiap perkara maksimal diputus. Jadi kita masih menunggu,” ujarnya yang mengaku telah menunggu dua tahun putusan MK sejak gugatan dilayangkan pada November 2020. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Adies Kadir Apresiasi Penanganan Judol, Pinjol, dan Pencurian Data Pribadi Selama 2024
07-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan tindakan terhadap pemberantasan judi...
Adies Kadir Apresiasi Penangan Kasus Narkoba dan Terorisme di Tahun 2024
07-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai peredaran narkotika dan terorisme tetap menjadi ancaman serius bagi keamanan...
Adies Kadir: Over-Kapasitas di Lapas Jadi Beban, Restorative Justice Alternatif Solusi
06-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadirmenyoroti masalah over-kapasitas di lembaga pemasyarakatan, khususnya untuk narapidana kasus narkoba. Kondisi...
KPK Perlu Lebih Kuat dan MA Serius Bersihkan Institusi Peradilan di 2025
06-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut tahun 2024 merupakan tonggak penting dalam perjalanan penegakan hukum di...