Seminar BK DPR, Hak Napi Perempuan dalam Sistem Pemasyarakatan Perlu Mendapatkan Perhatian
Ketua Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul saat seminar hasil penelitian bertemakan 'Menguatkan Hak-Hak Napi Perempuan untuk Sistem Pemasyarakatan Lebih Baik' di Ruang Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta (11/8/2022). Foto: Runi/Man
Ketua Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul menilai bahwa pembahasan mengenai hak-hak napi perempuan dalam sistem pemasyarakatan merupakan hal penting dan perlu jadi perhatian bersama. Terlebih dengan hadirnya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang belum lama ini lahir.
Pada seminar BK Setjen DPR RI dengan 'Woman Working Group' (WWG), Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip) dan 'Diponegoro Center For Criminal Law' (DECRIM) Kepala BK Setjen DPR RI ini mengatakan, UU tersebut memberi peluang baru untuk menciptakan sistem pembinaan dengan pola dan metode yang baru kepada warga binaan khususnya warga binaan perempuan.
“Maka kegiatan ini juga dapat membangun knowledge management yang kemudian dapat membantu DPR RI dan pemerintah seperti yang dimaksudkan dalam evidence based for making decision,” tutur Inosentius usai pelaksanaan seminar hasil penelitian bertemakan 'Menguatkan Hak-Hak Napi Perempuan untuk Sistem Pemasyarakatan Lebih Baik' di Ruang Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta (11/8/2022).
Pada prinsipnya, ungkap Sensi, sapaannya, bahwa kerja legislasi udah selesai dengan lahirnya undang undang tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun banyak kebijakan baru yang berpihak pada para napi, khususnya perempuan, namun masih banyak persoalan lainnya yang perlu diselesaikan. Persoalan tersebut bermuara pada upaya bagaimana agar amanat dalam undang-undang pemasyarakatan yang ada dapat diejawantahkan di lapangan.
"Jadi dengan adanya diskusi hari ini sekaligus untuk memberikan semacam bekal bagi pemerintah. dan tadi juga hadir dari apa dari Dirjen Lapas, bagaimana sesungguhnya untuk mengimplementasikan undang-undang ini ini penting sekali agar agar tidak hanya enak di rumusan tetapi keteter di pelaksanaannya, lanjutnya.
Ia pun menekankan bahwa stimulus tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait. meski begitu, ia mengakui bahwa implementasi undang undang pemasyarakatan tersebut membutuhkan dukungan dari semua pihak. “Artinya adalah bahwa konsistensi antara pembentukan dan penerapan UU, ini yang kita tunggu dan kita harapkan,” tutup Sensi.
Senada dengan Inosentius, Leopold Sudaryono selaku Ketua DECRIM IKAFH Undip menuturkan, untuk meneruskan jalan yang sudah terbuka dengan lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Inilah upaya kita dalam agenda ini untuk mengingatkan terus kepada pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM supaya terus konsisten dengan semangat yang ada pada UU,” tutup Leo. (hal,adi/aha)