Anggota DPR Kritik Struktur Belanja Anggaran KY 

01-09-2022 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi'i. Foto: Jaka/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi'i mengkritik struktur belanja anggaran Komisi Yudisial (KY) yang lebih besar peruntukannya untuk dukungan operasional daripada belanja non operasional dimana belanja operasional naik sebesar 4 persen dari tahun 2022. Sementara, belanja non operasional yang dialokasikan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KY seperti untuk pengangkatan calon MA dan memelihara harkat dan martabat hakim MA justru menurun sebesar 11,6 persen.

 

Demikian disampaikan Romo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Sekjen Komisi Yudisial RI dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2023 dan pembahasan usulan program yang akan didanai oleh Dana Alokasi Khusus berdasarkan kriteria teknis dari komisi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

 

“Kenapa ini menarik perhatian saya, bahwa tupoksi dari KY dalam meningkatkan integritas hakim yaitu meningkatnya pengawasan hakim, memperkuat kapasitas hakim kemudian tersedianya profil hakim sesuai standar kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH), terlaksananya pemberdayaan stakeholder dan publik, terlaksananya integrasi pengembangan teknologi informasi dan meningkatnya kualitas manajemen internal.Ini yang saya kira seharusnya menjadi jiwa dari KY itu,” ujar Romo.

 

Namun, sambung Politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, fakta dilapangan seringkali berbeda. Legislator dapil Sumatera Utara I ini.mengungkapkan, dirinya memiliki pengalaman pribadi ketika melaporkan perilaku oknum hakim di Kabupaten Serdang Bedagai yang dinilai menyalahi kode etik hakim namun hingga kini dirinya belum mendapat tindak lanjut dari laporan yang telah dibuat ke KY.

 

“Saya punya pengalaman ketika melaporkan perilaku hakim di Kabupaten Serdang Bedagai, dimana secara fakta tergugat tanahnya hanya 10 meter tapi mirisnya malah tetap menang di pengadilan atas tanah 100 meter. Maka kita laporkan ke KY, namun hingga kini kami belum mendapat tindak lanjut dari laporan tersebut. Padahal, saya yang melapor langsung selaku Anggota Komisi III. Temuan-temuan ini saya kira perlu menjadi pertimbangan agar antara alokasi dana dengan program kerja itu efektif dan bermanfaat bagi tupoksi yang dimiliki oleh KY,” pungkas Romo. (pun/aha) 

BERITA TERKAIT
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...
Komisi III Terima Audiensi Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
21-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menerima audiensi soal kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Didampingi Anggota DPR RI...
Kerusakan Lingkungan dan PHK Freeport Jadi Sorotan Komisi III
16-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (15/1/2025) dengan agenda mendengarkan masukan...