Legislator Dorong Kemenkumham Tingkatkan Sosialisasi UU Pemasyarakatan

06-09-2022 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarbeserta di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022). Foto: Jaka/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk semakin meningkatkan sosialisasi terkait implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sehingga, para warga binaan bisa mengetahui hak-hak yang perlu didapatkan atau dimiliki oleh para warga binaan selama berada di lembaga permasyarakatan (lapas).

 

Demikian disampaikan Taufik dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarbeserta segenap jajaran Kemenkumham dengan agenda pembahasan RKA K/L Tahun 2023 dan pembahasan Usulan program yang akan didanai oleh DAK yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

 

"Perlu adanya sosialisasi UU tersebut kepada para warga binaan di lapas, sehingga para warga binaan bisa mengetahui hak apa saja yang perlu didapatkan atau dimiliki oleh mereka selama berada di lapas. Hal tersebut perlu dimasukkan dalam program kebijakan Kemenkumham agar UU Pemasyarakatan tidak hanya dipahami dan diketahui oleh para staf atau tenaga di lapas saja, tetapi juga dipahami dan diketahui oleh para warga binaannya," ujar Taufik.

 

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengapresiasi program kebijakan 'Desa Sadar Hukum' yang dibuat oleh Kemenkumham. Taufik menyatakan dukungan penuh terhadap program 'Desa Sadar Hukum' untuk kemudian bisa mendapatkan dukungan serta dorongan dari Komisi III DPR RI.

 

"Dengan demikian, nantinya masing-masing Anggota Komisi III DPR RI bisa mengawal dan mengoptimalkan program kebijakan 'Desa Sadar Hukum' di daerah pemilihan masing-masing dan tentunya melibatkan Kemenkumham," pungkas Legislator daerah pemilihan Lampung I tersebut. Sebelumnya, Wamenkumham saat  rapat memaparkan berbagai program salah satunya program 'Desa Sadar Hukum' di beberapa provinsi di Indonesia. 

 

'Desa Sadar Hukum' yang dimaksud yaitu desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa dan kelurahan sadar hukum antara lain angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaranmasyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan dan kriteria lainnya. (pun/aha) 

BERITA TERKAIT
Minta Masukan KUHAP, Andi Muzakir Soroti Pemulihan Korban Tersangka
12-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI kembali meminta masukan terkait substansi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Melalui Rapat...
Perlu Kehati-hatian, Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pelayanan Masyarakat
12-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi belanja sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan anggaran negara. Pemangkasan anggaran ditargetkan dapat membuat...
Legislator Desak Kejari Kota Bandung Percepat Lelang Aset DNA Pro
11-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk mempercepat proses lelang aset dalam kasus...
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....