Desmond Mahesa Ungkap Beberapa Catatan Terkait Penggunaan Anggaran Berbasis Kinerja PPATK

07-09-2022 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Foto: Jaka/Man

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengungkapkan beberapa catatan terkait penggunaan anggaran berbasis kinerja pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya juga mencatat aduan masyarakat terhadap kinerja PPATK.

 

“PPATK ini sebenarnya bertugas membantu pemerintah terkait Hal-hal yang gelap jadi terang, bukan yang terang jadi gelap. Ada beberapa catatan yang diadukan oleh masyarakat, organisasi profesi misalnya. Karena ini anggaran berbasis kinerja tentunya, apakah anggaran yang diberikan oleh komisi III ini sesuai dengan tupoksi yang tadi dipaparkan,” ujar Desmond saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

 

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai PPATK cenderung membuat aturan hukum yang di luar kapasitasnya. Misalnya, Peraturan PPATK Nomor 10 tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi advokat terhadap kemandirian advokat. Padahal dalam konteks profesi advokat, ada undang-undangnya sendiri, begitupun dengan profesi notaris.

 

“Yang ingin kita tanyakan relevansinya dengan posisi PPATK dengan bikin peraturan yang bagi institusi atau kelembagaan undang-undangnya sudah ada. Kesan yang ada adalah PPATK membuat hukum yang bukan kapasitas hukum yang harus dia lakukan. Kenapa? karena pembuat hukum itu kan pemerintah bersama DPR. Kalau kemudian ada tindak lanjut atas undang-undang advokat atau undang-undang notaris, itu kan ada Peraturan Pemerintah. Kenapa PPATK lewat peraturannya mengintervensi undang-undang. Ini yang diadukan ke Komisi III,” paparnya.

 

Dilanjutkan Desmond, sejatinya semua itu terkait kinerja PPATK dalam konteks anggaran berbasis kinerja. Pihaknya ingin melihat, apa yang belum maksimal dari PPATK terhadap anggaran yang hari ini. Sebagaimana yang dipaparkan oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana bahwa untuk anggaran tahun 2023, PPATK meminta tambahan anggaran sebesar Rp75 Miliar.

 

Tambahan alokasi anggaran itu ditujukan untuk kualitas sistem teknologi informasi PPATK sebesar Rp47 miliar, Manajemen internal sebesar Rp20,68 miliar, Kapabilitas dan sinergi pihak pelapor dan aparat penegak hukum sebesar Rp 1,13 miliar, Analisis dan pemeriksaan dalam program green economy dan pemilu bersih sebesar Rp3,46 miliar, dan collaborative analysis team sebesar Rp2,71 miliar. Di akhir kesimpulannya, Komisi III DPR sepakat untuk menggelar rapat kerja kembali dengan PPATK untuk melakukan pendalaman RKA K/L pada hari selasa, 13 September 2022 mendatang. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Minta Masukan KUHAP, Andi Muzakir Soroti Pemulihan Korban Tersangka
12-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI kembali meminta masukan terkait substansi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Melalui Rapat...
Perlu Kehati-hatian, Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pelayanan Masyarakat
12-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi belanja sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan anggaran negara. Pemangkasan anggaran ditargetkan dapat membuat...
Legislator Desak Kejari Kota Bandung Percepat Lelang Aset DNA Pro
11-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk mempercepat proses lelang aset dalam kasus...
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....